Cari Berita

Hakim adalah Penulis Sejarah Republik

article | Opini | 2025-06-27 08:05:52

Perkara selesai dan ditutup. Tok… tok… tok… Orang mungkin berpikir jika putusan telah diucapkan, maka tugas hakim pun selesai. Namun, apakah tugas hakim benar-benar berakhir di situ? Pada kenyataannya, justru sejak putusan diucapkan, tanggung jawab seorang hakim memasuki babak baru yang tidak kalah penting: putusan hakim masuk dalam ujian moral, intelektual, institusional, bahkan historis. Putusan hakim adalah norma hukum konkret yang mengikat para pihak. Namun lebih dari itu, ia akan dibaca oleh pengacara, dibedah oleh akademisi, diperbincangkan di media, bahkan dipersoalkan di ruang makan keluarga. Dalam konteks ini, hakim tidak hanya menjadi problem solver, tetapi juga penulis sejarah republik. Hans Kelsen, seorang ahli hukum, mengatakan bahwa putusan hakim adalah bagian dari Stufenbau des Recht (hirarki norma hukum). Sebuah putusan, apalagi yang menjadi yurisprudensi, memiliki posisi strategis dalam sistem hukum. Dengan kata lain, satu putusan yang penalarannya keliru akan menjadi catatan suram sejarah negara. Sebaliknya, putusan yang adil dan argumentatif dapat menjadi kontribusi intelektual bagi peradaban hukum nasional. Dalam praktik peradilan di berbagai negara, kesadaran akan tanggung jawab pasca-putusan sangat dijaga. Di Amerika Serikat, para hakim federal menyadari bahwa setiap reasoning mereka akan diuji publik, dibandingkan dengan preseden, dan mungkin akan dikutip puluhan tahun kemudian. Putusan benar-benar menjadi mahkota hakim. Putusan retak, mahkota pun retak. Di Indonesia, putusan hakim sangat gampang dikonsumsi publik. Apalagi dalam era digital, setiap putusan berpotensi viral. Rasio decidendi bisa menjadi bahan edukasi hukum, tapi juga bisa menjadi sasaran kritik, satire, bahkan menjadi bahan komedi di TV Nasional. Mahkamah Agung pun berkepentingan agar setiap putusan mencerminkan martabat lembaga, karena dalam setiap reasoning hukum, terselip citra institusi yang dijaga oleh ribuan hakim di seluruh Indonesia. Seperti kata pepatah: nila setitik, rusak susu sebelanga. Hakim memang bukan politisi. Ia tidak mencari popularitas. Namun ia juga bukan petapa yang lepas dari tuntutan publik. Hakim adalah manusia hukum yang berpikir, memeriksa, menimbang, dan mengadili. Karena itu, sesudah putusan dijatuhkan, tugasnya tidak serta-merta selesai. Ia tetap bertanggung jawab terhadap argumentasi hukum yang ia rumuskan, terhadap dampak sosial yang mungkin timbul, dan terhadap nilai keadilan yang ia bawa atas nama konstitusi dan nurani. Kita perlu menghidupkan kesadaran bahwa setiap putusan adalah warisan. Warisan kepada sistem hukum, kepada pencari keadilan, dan kepada sejarah Republik. Itu sebabnya, tugas hakim tidak cukup hanya karena putusannya telah memenuhi legalitas. Lebih dari itu, ia harus memenuhi legitimasi (pengakuan dari akal sehat publik). Putusan adalah catatan sejarah Republik. Dan ditulis langsung oleh hakim. (SNR/LDR)

Kata Ahli Ini, Gambut Yang Terbakar Tidak Mungkin Pulih Seperti Semula

article | Berita | 2025-03-20 10:00:01

Kayuagung - Persidangan perkara kebakaran lahan gambut antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melawan PT. Dinamika Graha Sarana (PT. DGS) kembali bergulir di PN Kayuagung. Dalam sidang pemeriksaan ahli dari Penggugat, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, pada Selasa (18/03/2025) ini, KLHK menghadirkan 3 orang ahli di bidangnya masing-masing.Asmadi saad merupakan salah satu dari 3 orang ahli yang dihadirkan tersebut. Akademisi Universitas Jambi yang sekaligus merupakan Ahli Lahan Gambut ini didapuk untuk menjelaskan pendapatnya mengenai dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kebakaran lahan gambut. “Pada saat tim turun ke lapangan, kami menemukan fakta adanya lebih dari 6.000 Hektar lahan gambut di areal perkebunan PT.DGS yang terbakar”, ungkapnya.Dalam keterangannya, Asmadi juga menjelaskan bahwa lahan gambut mempunyai banyak fungsi yang sangat bermanfaat bagi lingkungan karena kandungannya yang menyimpan banyak air. Karena mempunyai banyak manfaat, maka untuk yang ketebalannya kurang dari 3 meter boleh dipergunakan bagi perkebunan termasuk perkebunan tebu dan sawit yang dimiliki oleh Tergugat. “Kami sampai terperosok saat di lokasi, itu menandakan kondisi lahan gambut di area PT. DGS sudah rusak karena terbakar”, lanjut Asmadi menceritakan pengalamannya ketika melakukan verifikasi lapangan. “Sekalipun ada tindakan pemulihan, namun lahan gambut yang terbakar tidak mungkin akan pulih kembali seperti semula”, tuturnya di hadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis, Anisa Lestari dan Indah Wijayati sebagai Anggota Majelis. Asmadi kemudian menyampaikan jika lahan gambut juga banyak menyimpan kandungan zat yang 50% nya bersifat racun apabila terbakar. “Sangat berbahaya jika asap kebakaran lahan gambut sampai terhirup oleh manusia”, tegas Asmadi.Selain Asmadi Saad, persidangan atas perkara nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag tersebut juga menghadirkan Bambang Hero Saharjo yang merupakan Pakar Forensik Kebakaran dan Rakhmat Bowo Suharto yang merupakan Dosen Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.Adapun gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) yang dilayangkan KLHK terhadap PT. DGS ini mulai terdaftar di PN Kayuagung sejak tanggal 21 Oktober 2024. Dari data yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung, KLHK mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 671 miliar dan tindakan pemulihan dengan biaya pemulihan yang diperkirakan mencapai  Rp 1,7 Triliun terhadap PT. DGS atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan kebakaran lahan gambut di perkebunan tersebut. Selanjutnya persidangan atas perkara ini, akan digelar kembali pada Selasa (15/03/2025) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli dari Tergugat. (AL)

3 Terdakwa Pembacokan Pendukung Calon Bupati Sampang Menjalani Sidang Perdana Di PN Sampang

article | Berita | 2025-03-08 10:30:39

Sampang - Selasa (4/3/25) PN Sampang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Jimmy Sugito Putra dengan tiga terdakwa. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Gedung PN Sampang berkantor di JL. Jaksa Agung Suprapto, No. 74, Sampang.Perkara tersebut teregister nomor 39/Pid.B/2025/PN Spg yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo dengan didampingi oleh Adji Prakoso dan M. Hendra Cordova Masputra sebagai hakim anggota.Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo membuka sidang dengan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Identitas ketiganya sebelum pembacaan surat dakwaan JPU diperiksa satu persatu. Ketiga terdakwa dalam perkara tersebut bernama Fendi Sranum, Abdur Rohman, Muhammad SuaidiDi sela persidangan Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengatakan, agenda sidang perkara pembunuhan Jimmy tersebut memasuki sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.”Ketiganya didakwa dakwaan kumulatif. Pertama yakni pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dan kedua yakni UU Darurat pasal 2 ayat 1 tentang larangan kepemilikan senjata tajam,” katanya.Farid selaku penasihat hukum korban mengatakan, keluarga korban turut hadir pada sidang pembacaan dakwaan ini. Pihaknya menegaskan, kasus pembunuhan terhadap korban harus benar-benar diusut tuntas.”Kami berharap majelis hakim jeli untuk memeriksa, mempertimbangkan dan memutuskan perkara ini. Harus tegak lurus dan profesional,” pungkasnya.Majelis hakim dalam persidangan tersebut mengagendakan sidang berikut ialah pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum.