Cari Berita

Kesepakatan Sukarela Akhiri Eksekusi PHI PT Pro Medika di PN Pontianak

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-08-21 14:50:16
Dok. Ist.

Pontianak, Kalimantan Barat - Pengadilan Negeri Pontianak memfasilitasi penyelesaian pelaksanaan putusan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) melalui pembayaran secara sukarela oleh PT Pro Medika kepada lima Pemohon Eksekusi. Pembayaran senilai total Rp144.888.875 itu dilakukan setelah para pihak sepakat menyelesaikan permohonan eksekusi secara mufakat.

Penyerahan uang tersebut dilaksanakan pada Jumat, 21 Agustus 2026 di Gedung Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara Eksekusi Nomor 13/Pdt.Eks-PHI/2026/PN Ptk juncto Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Ptk juncto Nomor 35 K/Pdt.Sus-PHI/2026.

PT Pro Medika selaku Termohon Eksekusi, semula Tergugat, diwakili dr. Gede Sanjaya, dr. Hendro Wongso, dan Yudhi Harli Paelongan dengan didampingi kuasa hukum. Sementara lima Pemohon Eksekusi, semula Para Penggugat, yakni Yenni Yusnita, Dhea Andityaputri, Siti Rubah, Fatimah, dan Rahmaniati, memberikan kuasa kepada Hadiryaman Laowo, Agus, dan Karmin.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Kesepakatan pembayaran secara sukarela tersebut telah berproses sejak 18 Agustus 2026. Pada tanggal itu, kuasa para Pemohon Eksekusi menyampaikan pemberitahuan pembayaran secara sukarela, sedangkan PT Pro Medika mengajukan permohonan fasilitasi penyerahan sukarela.

Kedua surat tersebut diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Pontianak pada 19 Agustus 2026. Pada hari yang sama, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak menyampaikan pemberitahuan mengenai pelaksanaan putusan secara sukarela.

Dalam berita acara disebutkan, kesepakatan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembayaran. “Para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permohonan eksekusinya secara mufakat,” demikian dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Uang Secara Sukarela.

Kewajiban yang dibayarkan PT Pro Medika meliputi uang pesangon, UPMK, UPH atau cuti tahunan yang belum diambil, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025. Pembayaran dilakukan secara tunai dan sekaligus kepada seluruh Pemohon Eksekusi.

Yenni Yusnita menerima Rp27.162.883, Dhea Andityaputri Rp18.088.423, Siti Rubah Rp36.237.343, Fatimah Rp30.187.703, dan Rahmaniati Rp33.212.523. Seluruh pembayaran dilakukan di hadapan Ketua dan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak serta dua orang saksi.

Pelaksanaan pembayaran secara langsung tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Uang Secara Sukarela. Dokumen itu menjadi catatan resmi bahwa kewajiban pembayaran yang telah disepakati para pihak telah dilaksanakan.

Baca Juga: Lagi! PN Pontianak Berhasil Eksekusi Sukarela Kasus Pemecatan Karyawan

Setelah seluruh kewajiban dipenuhi, proses eksekusi tidak lagi dilanjutkan. Berita acara menyatakan, “Kemudian Eksekusi Nomor 13/Pdt.Eks-PHI/2026/PN Ptk dinyatakan selesai dan register eksekusinya ditutup.”

Dengan demikian, penyelesaian secara sukarela yang disepakati para pihak tidak hanya mengakhiri kewajiban pembayaran dalam perkara tersebut, tetapi juga menutup proses eksekusi yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…