Cari Berita

PN Pontianak Berhasil Wujudkan Pelaksanaan Putusan Sukarela Dalam Perkara PHI

Humas PN Pontianak - Dandapala Contributor 2025-09-01 18:30:53
dok. PN Pontianak

Pontianak, Kalbar - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berwibawa, elegan, dan berorientasi pada kepastian hukum. PN Pontianak berhasil mengawal pelaksanaan putusan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk secara sukarela oleh pihak yang kalah (vrijwillige nakoming van het vonnis) pada Senin (1/9/2025).

Berdasarkan Rilis Berita PN Pontianak yang dikirim kepada Tim DANDAPALA, mekanisme ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan secara sukarela tanpa adanya tindakan eksekusi paksa. Dalam praktiknya, vrijwillige nakoming van het vonnis menjadi instrumen penting dalam hukum acara perdata karena memberikan kesempatan bagi pihak yang kalah untuk menunjukkan ketaatan terhadap hukum tanpa harus dipaksa. 

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian sengketa dapat dicapai dengan cara yang lebih elegan, efektif, efisien, dan minim gesekan.

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online

Ketua PN Pontianak, Arief Budiono menyampaikan apresiasi atas kesadaran hukum yang ditunjukkan oleh pihak yang kalah dalam perkara tersebut. Menurutnya, langkah sukarela ini adalah wujud nyata penghormatan terhadap hukum dan putusan pengadilan.

“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kesukarelaan yang ditunjukkan. Hal ini merupakan cerminan ketaatan hukum yang patut diapresiasi. Kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini. Syukur alhamdulillah, berkat rahmat dan hidayah-Nya, pelaksanaan putusan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan,” ujar Arief Budiono.

Arief menambahkan mekanisme pelaksanaan sukarela ini sejalan dengan semangat reformasi peradilan yang mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan demikian, penyelesaian perkara dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan.

Majelis hakim yang memutus perkara, menekankan bahwa pelaksanaan putusan ini menjadi bukti nyata dari prinsip kepastian hukum.

“Putusan pengadilan tidak berhenti pada teks semata, tetapi harus dijalankan. Dengan adanya pelaksanaan sukarela ini, kepastian hukum benar-benar hadir dalam praktik. Kami juga mengimbau agar penyelesaian sengketa hubungan industrial senantiasa ditempuh melalui musyawarah dan mufakat demi menjaga hubungan kerja yang harmonis,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengadilan tidak hanya berfungsi memutus perkara, tetapi juga mendorong terciptanya suasana yang kondusif dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Musyawarah dan kesadaran hukum menjadi jembatan untuk menghindari eskalasi konflik yang berlarut-larut.

“Pelaksanaan vrijwillige nakoming van het vonnis (pelaksanaan putusan secara sukarela) dalam perkara PHI ini mengandung makna penting. Pertama, hal ini membuktikan bahwa tidak semua perkara harus berujung pada eksekusi paksa yang kerap membutuhkan biaya, waktu, serta berpotensi menimbulkan ketegangan antara pihak-pihak yang bersengketa. Kedua, keberhasilan ini menjadi indikator bahwa kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam ranah perselisihan hubungan industrial, semakin meningkat,” bunyi Rilis berita PN Pontianak tersebut.

Lebih jauh, keberhasilan PN Pontianak dalam mengawal pelaksanaan putusan secara sukarela mempertegas wibawa lembaga peradilan. Pengadilan hadir bukan hanya untuk mengadili dan memutus, melainkan juga memastikan bahwa putusan benar-benar dijalankan dengan penuh kesadaran dan kepatuhan. Mekanisme ini membangun citra peradilan yang tidak kaku, melainkan humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.

Dari pihak termohon, yakni PT. Bina Agro Berkembang, menerangkan bahwa perusahaan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dan dengan kesadaran penuh bersedia melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela. Sikap ini ditunjukkan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses peradilan sekaligus komitmen perusahaan dalam menjaga kepastian hukum.

Sementara itu, dari pihak Pemohon, yaitu Bujang beserta rekan-rekan pekerja, mengungkapkan apresiasi yang tulus kepada Pengadilan Negeri Pontianak. Mereka menilai bahwa putusan ini mencerminkan perlindungan nyata terhadap hak-hak pekerja. Pihak pemohon juga menyampaikan terima kasih atas peran aktif pengadilan yang telah memastikan keadilan ditegakkan dengan berimbang antara pekerja dan perusahaan.

Baca Juga: Lagi! PN Pontianak Berhasil Eksekusi Sukarela Kasus Pemecatan Karyawan

“Dengan terlaksananya putusan secara sukarela pada perkara PHI Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk, PN Pontianak menegaskan posisinya sebagai lembaga peradilan yang menjunjung tinggi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” tegas Rilis Berita Pontianak tersebut.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi contoh baik bahwa putusan pengadilan dapat dijalankan tanpa konflik baru, melainkan melalui kesadaran hukum para pihak. PN Pontianak dengan demikian mengukuhkan dirinya sebagai benteng keadilan yang berwibawa, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa yang elegan. Praktik ini diharapkan dapat menjadi teladan dalam setiap pelaksanaan putusan, baik di bidang hubungan industrial maupun perkara perdata lainnya. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI