Lagi! PN Pontianak Berhasil Eksekusi Sukarela Kasus Pemecatan Karyawan

Tim HUMAS Pontianak - Dandapala Contributor Kamis, 17 Apr 2025 16:55 WIB
PN Pontianak Berhasil Eksekusi Sukarela Kasus Pemecatan Karyawan (dok.danpala)

Pontianak- Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) telah melaksanakan penyelesaian eksekusi secara sukarela kasus pemecatan karyawan. Keberhasilan ini merupakan keberhasilan kesekian kalinya yang dicapai PN Pontianak.

Eksekusi itu atas Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks-PHI/2025/PN Ptk jo. Putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1289 K/Pdt.Sus-PHI/2024. 

“Hadir pada kesempatan tersebut prinsipal Pemohon Eksekusi dan Kuasa Termohon Eksekusi, serta Ketua PN Pontianak, Panitera PN Pontianak, Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial PN Pontianak, dan Kasir PN Pontianak,” demikian keterangan pers PN Pontianak yang diterima DANDAPALA, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: PN Pontianak Berhasil Eksekusi Sukarela Kasus Pesangon PHK Buruh

Sebagai bentuk pelaksanaan putusan, Termohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Pemohon Eksekusi sebagaimana tersebut dalam amar Putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1289 K/Pdt.Sus-PHI/2024, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Uang. 

“Sejak awal sampai dengan selesai, pelaksanaan eksekusi sukarela ini berjalan dengan baik dan tanpa hambatan apapun,” ujarnya

Merujuk data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pontianak, Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks-PHI/2025/PN Ptk telah didaftarkan oleh Pemohon Eksekusi sejak tanggal 11 Maret 2025, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan teguran (aanmaning) pada 17 April 2025. Dalam perjalanannya, patut disyukuri bahwa Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi menemukan titik temu yang berujung pada penyelesaian sukarela antar keduanya.

Dengan terlaksananya Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks-PHI/2025/PN Ptk jo. Putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1289 K/Pdt.Sus-PHI/2024, maka berakhirlah sengketa pemutusan hubungan kerja di antara Pemohon Eksekusi (dahulu Penggugat/Termohon Kasasi) dengan Termohon Eksekusi (dahulu Tergugat/Pemohon Kasasi) yang tercatat telah berlangsung sejak April 2024 secara tuntas. 

Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi

“Lebih dari itu, pemenuhan isi putusan ini juga mencerminkan bahwa pengadilan (dari tingkat pertama hingga kasasi) telah mampu menghadirkan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan yang patut dan wajar bagi para pihak bersengketa,” tuturnya.

Sebagai informasi, penyelesaian eksekusi merupakan bentuk pemenuhan atas salah satu sasaran strategis dan indikator kinerja yang telah ditetapkan oleh Pimpinan PN Pontianak di awal tahun 2025. Diharapkan, dengan kerja tim seluruh aparatur, PN Pontianak mampu mencapai bahkan melampaui target persentase putusan perkara perdata dan perdata khusus yang ditindaklanjuti (dieksekusi) sebagaimana telah ditetapkan.  (AS/WK)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum