Kota Cirebon, Jawa Barat - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon memeriksa dan memutus perkara permohonan pemeriksaan Perseroan Terbatas (PT) Kirana Semesta Niaga oleh salah satu Pemegang Saham, selaku Pemohon atas dugaan adanya ketidakwajaran keuangan, Senin (15/06/2026).
“Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya dan “Dalam Pokok Perkara Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya”, tegas Rahmawan saat ketok palu.
“Perkara permohonan pemeriksaan Perseroan Terbatas (PT) Kirana Semesta Niaga ini telah ditetapkan Hakim Tunggal yaitu , Rahmawan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut“, kata Wakil Ketua PN Cirebon, Agus Ardianto.
Baca Juga: Eksekusi Pengosongan Perdana 2026 PN Cirebon, Berjalan Aman & Kondusif
Perkara ini bermula adanya dugaan ketidakwajaran keuangan tahun 2018-2023, anomali margin laba bersih tahun 2018 dan penurunan effesiensi lebih dari 70 %, transparansi laba berjalan 2018, kebijakan deviden nihil tahun 2023, dan berdasarkan laporan neraca keuangan PT. Kirana Semesta Niaga selaku Termohon, terdapat penurunan signifikan pada pos piutang usaha di tahun 2023 dan tahun 2024.
“Pemohon meminta agar menetapkan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap data-data atau keterangan dari Termohon sebagaimana diatur dalam Pasal 138 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”, ungkap Rahmawan, Hakim yang mengadili perkara ini.
Hakim telah mempertimbangkan syarat dalam Pasal 138 ayat (2) harus diajukan meliputi tempat kedudukan dari Termohon yaitu di Jl. Rajawali Raya Nomor 30 B, Drajat, Kesambil Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kirana Semesta Niaga tahun 2025, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 31 Oktober 2023.
Pasal 138 ayat (3) huruf a yakni harus 1 pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara bahwa Pemohon memilki jumlah lembar saham 450.000, total Rp.450.000.000 dari 1. Modal Dasar Rp.5.000.000.000, 2. Modal ditempatkan Rp.2.500.000.000 sehingga syarat 1/10 (satu persepuluh) 18% memiliki kedudukan legal standing untuk mengajukan Permohonan terhadap Termohon.
Berita Acara RUPS tanggal 9 Juli 2025, dimana Pemohon sebagai pemegang saham 18 % menolak Keputusan RUPS Tahunan dari Termohon sedangkan keempat pemegang saham lainnya dengan jumlah pemegang saham 82 % telah menyetujui keputusan RUPS Tahunan dan dalam laporan Tahunan Termohon telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan setiap RUPS Tahunan didalamnya melekat antara lain laporan Auditor Independen yang memberikan penilaian keuangan milik Termohon.
Dalam pembuktiannya, Hakim telah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon maupun pendapat dua Ahli, dalam fakta dipersidangan adanya audit oleh akuntan publik internal sehingga terkait laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dan memperoleh opini wajar, pada prinsipnya dapat dipertanggungjawabkan oleh Akuntan Publik.
Apabila setelah audit tersebut masih terdapat dugaan penyimpangan atau fraud, maka pemeriksaan yang dimungkinkan bukanlah audit umum ulang (re-audit), melainkan audit forensik, yang merupakan pemeriksaan investigatif yang bertujuan mengungkap dan membuktikan adanya dugaan kecurangan, penggelapan, penyalahgunaan aset, konflik kepentingan, manipulasi laporan keuangan, maupun perbuatan melawan hukum lainnya.
Hasil audit forensik dapat digunakan sebagai alat pembuktian dalam proses litigasi maupun penegakan hukum. Penilaian terhadap kondisi keuangan suatu Perseroan Terbatas tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat laporan keuangan semata, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen pendukung yang menjadi dasar penyusunan laporan keuangan tersebut, antara lain buku besar, jurnal, neraca lajur, kontrak, invoice, bukti pembayaran, dokumen perpajakan, dan dokumen relevan lainnya kemudian pemeriksaan terhadap suatu PT harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan. (yl/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI