Beberapa waktu terakhir, sejumlah Hakim Agung diperiksa aparat penegak hukum. Padahal, belum tentu si hakim agung itu terlibat kasus. Hal itu membuat miris Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman karena dinilai bisa menurunkan wibawa pengadilan.
Awalnya ia memaparkan ada 3 segitiga masalah yang perlu didiskusikan yaitu integritas, pengawasan dan advokasi. Yang mana ketiganya saling terkait satu sama lain.
"Apabila melihat praktik di luar negeri dan di Indonesia, agak miris melihat Hakim Agung dengan mudahnya bisa dipanggil oleh aparat penegak hukum," kata Habiburokhman Dalam RDP Komisi III DPR RI dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Sekretaris Mahkamah Agung RI, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis (13/5/2025).
Habiburokhman menuturkan solusi.
“Apakah tidak bisa dipikirkan terlebih dahulu mekanisme internal dahulu yang melibatkan ada peran advokasi dalam pemanggilan hakim agung oleh aparat penegak hukum dan seolah dibiarkan saja situasi ini selama ini," ujarnya.
Padahal Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung di negara-negara lain lebih terhormat dibandingkan kepala negara.
“Hal ini bukan berarti dianggap untuk menghambat penegakan hukum namun mekanisme penegakan integritasnya perlu diatur mekanisme penegakan yang kuat terlebih dahulu dan pengawasannya yang kuat," ucapnya.
Apabila Hakim Agung dengan mudah gampang dipanggil karena keterkaitan sedikit dengan suatu perkara apakah nantinya tidak terganggu independensinya atau mudah ditakut-takuti Hakim Agung tersebut.
"Hal ini penting agar Hakim benar-benar dianggap pemberi keadilan sehingga orang pun kalau sudah sampai ke pengadilan apapun putusannya orang tersebut bisa menerima ini adalah putusan yang paling adil diberikan oleh mnausia," pungkasnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum