Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menegaskan, MA terus melakukan pembaruan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan sekaligus meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara. Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Prof Sunarto dalam sambutannya pada rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 MA pada Rabu (19/08) di Balairung MA.
Prof Sunarto menjelaskan, Perma Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan pada awal 2026 sebagai panduan teknis dalam penyelenggaraan layanan dan pemeriksaan perkara niaga. Menurutnya, regulasi tersebut membawa dua keunggulan utama dalam mendukung akses dan efektivitas penyelesaian sengketa.
Baca Juga: Urgensi Pengalihan Kewenangan Perkara Rahasia Dagang dari PN ke Pengadilan Niaga
Keunggulan pertama adalah perluasan akses pengajuan perkara niaga. Sebelumnya, layanan pengajuan perkara niaga secara elektronik masih terbatas pada lima kota besar. Melalui kebijakan baru tersebut, layanan kini dapat diakses secara elektronik oleh seluruh nasabah di Indonesia tanpa harus hadir secara fisik.
“Dulu layanan pengajuan perkara niaga yang terbatas dilakukan melalui lima kota besar, kini dapat diakses oleh seluruh nasabah di seluruh Indonesia secara elektronik tanpa harus hadir secara fisik,” ujar Prof Sunarto.
Menurutnya, perluasan layanan tersebut menjadi bagian penting dari upaya MA menghadirkan peradilan yang lebih mudah dijangkau masyarakat, khususnya dalam penyelesaian sengketa niaga.
Keunggulan kedua adalah diperkenalkannya mekanisme pemeriksaan cepat (expedited process) Mekanisme ini dirancang untuk menjamin pemeriksaan sengketa dapat dilakukan secara lebih efisien sehingga proses penyelesaian perkara tidak berlarut-larut.
Prof Sunarto menilai, penerapan mekanisme pemeriksaan cepat menjadi penting sejalan dengan kebutuhan dunia usaha terhadap kepastian dan kecepatan penyelesaian sengketa.
Baca Juga: Pertentangan Putusan Sebagai Alasan Peninjauan Kembali
Dengan penerbitan Perma Nomor 1 Tahun 2026, MA tidak hanya memperkuat aspek teknis pemeriksaan perkara niaga, tetapi juga berupaya menghadirkan layanan peradilan yang lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen MA untuk terus melakukan pembaruan hukum dan peradilan melalui pemanfaatan teknologi serta penyederhanaan proses berperkara. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI