Cari Berita

Ketua PN Pontianak Resmi Sandang Doktor, Tawarkan Terobosan Diversi di Era KUHP Baru

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-07-03 16:35:55
Dok. Ist

Makassar, Sulsel - Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas IA, Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jumat (3/7/2026). Gelar tersebut diperolehnya setelah mempertahankan disertasi yang mengusulkan diversi berbasis keadilan restoratif sebagai mekanisme utama penyelesaian perkara pidana umum dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dan bukan pengulangan. Gagasan tersebut hadir ketika Indonesia mulai memasuki era penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 yang membawa paradigma hukum lebih berorientasi pada keadilan yang memulihkan.

Disertasi berjudul "Hakikat Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dengan Ancaman Hukuman di Bawah Lima Tahun dan Bukan Pengulangan Melalui Diversi Berdasarkan Keadilan Restoratif" dipertahankan dalam Sidang Promosi Doktor yang berlangsung di Ruang Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sidang dipimpin dengan Komisi Penasehat yang diketuai Prof. Dr. H. Hambali Thalib. Selanjutnya Prof. Dr. Hj. Mulyati Pawennei sebagai Promotor, didampingi Prof. Dr. H. Syahruddin Nawi dan Prof. Dr. H. Sufirman Rahman selaku Ko-Promotor. Tim penguji terdiri atas Prof. Dr. H. La Ode Husen, Dr. H. Baharuddin Badaru, Dr. Hasbuffin Khalid, dan Dr. Hj. Sri Lestari Poernomo, serta Prof. Dr. Abdul Latif sebagai Penguji Eksternal dan Prof. Dr. Ir. H. Zakir Sabara HW sebagai Penguji Lintas Disiplin Ilmu.

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online

Penelitian tersebut menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap berbagai regulasi, putusan pengadilan, serta literatur hukum untuk merumuskan model penyelesaian perkara pidana yang lebih efektif dan berkeadilan.

Salah satu temuan penting disertasi ini adalah usulan agar diversi tidak lagi dipandang sebagai mekanisme khusus dalam sistem peradilan pidana anak. Diversi dinilai layak diterapkan sebagai mekanisme utama bagi perkara pidana umum tertentu, khususnya yang diancam pidana di bawah lima tahun dan bukan tindak pidana pengulangan.

Selain itu, penelitian juga menemukan adanya ketidaksinkronan pengaturan mengenai keadilan restoratif di antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Perbedaan kebijakan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian dalam praktik penegakan hukum sehingga diperlukan harmonisasi regulasi agar penerapan keadilan restoratif berjalan lebih konsisten.

Disertasi ini juga menawarkan model hukum ideal yang menekankan penguatan regulasi, penyamaan prosedur antarpenegak hukum, peningkatan kapasitas fasilitator, serta pelibatan aktif korban dalam proses penyelesaian perkara. Model tersebut diproyeksikan mampu mengurangi beban perkara di pengadilan, menekan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis.

"Diversi tidak boleh lagi dipandang sebagai pengecualian dalam sistem peradilan pidana. Untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dan bukan pengulangan, diversi seharusnya menjadi mekanisme utama yang mengedepankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan terciptanya kembali keseimbangan sosial," ujar I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara.

Menurutnya, pembaruan hukum pidana tidak cukup hanya menghadirkan norma baru, tetapi juga memerlukan kesamaan cara pandang seluruh aparat penegak hukum dalam menerapkan keadilan restoratif.

"Pembaruan hukum pidana harus diarahkan pada penyelarasan regulasi antarpenegak hukum agar penerapan keadilan restoratif berjalan konsisten dan memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan substantif bagi masyarakat," katanya.

Bagi I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, keadilan restoratif bukan sekadar konsep akademik. Ia memandang pendekatan tersebut sebagai jalan untuk mengembalikan hakikat hukum sebagai sarana memulihkan hubungan antarmanusia.

Baca Juga: Teken MoU, Pemkot & PN Pontianak Perkuat Layanan Publik Terpadu

Dalam refleksi yang disampaikannya, ia mengibaratkan diversi sebagai secercah harapan di tengah sistem hukum yang masih didominasi pendekatan formal. "Diversi adalah seberkas cahaya dalam sistem hukum yang kerap kering dan berdebu oleh formalitas. Ia datang membawa angin lembut di tengah gurun hukum yang gersang. Seperti yang dikatakan Zainuddin kepada Hayati dalam hikayat Tenggelamnya Kapal Van der Wijck, 'Saya juga terluka selayaknya kamu luka, di antara dua jiwa yang sama-sama terluka, kadang tak perlu wali hakim nagari, tapi cukup hati yang bersih dan kejujuran yang tinggal.' Kalimat itu tidak hanya berbicara tentang cinta, tetapi juga tentang upaya berdamai yang dilandasi keadilan hakiki."

Pandangan tersebut selaras dengan motto yang dipegangnya selama menempuh pendidikan doktoral, yakni "Penyelesaian Melalui Restoratif merupakan Keadilan Tertinggi." Gagasan itu diharapkan dapat memperkaya arah pembaruan hukum pidana nasional, terutama dalam mengimplementasikan semangat KUHP Tahun 2023 yang mengedepankan keadilan yang memulihkan, berorientasi pada korban, dan memberi ruang penyelesaian yang lebih manusiawi bagi masyarakat. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…