Cari Berita

Ketua PN Suka Makmue Terima Pendemo Terkait Sita Eksekusi Delegasi PN Meulaboh

Humas PN Suka Makmur - Dandapala Contributor 2025-10-09 19:15:17
Dok. PN Suka Makmue

Nagan Raya, Aceh. Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Aceh menerima kedatangan sejumlah masyarakat dari Gampong Ujung Sikuneng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya yang menggelar aksi penyampaian pendapat di halaman kantor pengadilan pada Kamis (09/10/2025) pagi. 

"Aksi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan sita eksekusi delegasi dari Pengadilan Negeri Meulaboh terhadap perkara perdata Nomor: 7/Pdt.Eks/2022/PN Mbo," ungkap rilis yang diterima DANDAPALA, Kamis malam 9/10.

Para peserta aksi menyampaikan keberatan atas rencana pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek tanah yang mereka klaim bukan berada di Gampong Ujung Sikuneng melainkan ada di wilayah Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga: Beri Pemahaman Warga, PN Suka Makmue Hadiri Sosialisasi Pelaksanaan Sita Eksekusi

"Sambil membawa spanduk, massa yang terdiri dari puluhan orang itu menyampaikan aspirasi mereka, menyatakan penolakan terhadap rencana sita eksekusi yang menurut mereka tidak sesuai dengan putusan," lanjut rilis tersebut.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue Asraruddin Anwar, turun langsung menemui para pendemo.

"Dalam upaya menjaga komunikasi yang baik, beliau mengundang lima perwakilan massa untuk berdiskusi dan berdialog di dalam gedung pengadilan," lanjut rilis tersebut.

Pertemuan itu dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan sita eksekusi delegasi tersebut. Dialog tersebut turut dihadiri oleh unsur Polres Nagan Raya yang memastikan situasi tetap aman dan terkendali.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue menyampaikan apresiasi atas kedatangan masyarakat dan membuka ruang komunikasi yang terbuka dan transparan.

Ia kemudian memberikan penjelasan bahwa Pengadilan Negeri Suka Makmue hanya bertindak sebagai pengadilan penerima delegasi dari Pengadilan Negeri Meulaboh, sehingga pelaksanaan sita eksekusi bukanlah inisiatif atau kewenangan dari Pengadilan Negeri Suka Makmue secara mandiri.

“Pengadilan Negeri Suka Makmue adalah pengadilan penerima delegasi dari Pengadilan Negeri Meulaboh. Ditunda atau tidaknya adalah hak dari pemberi delegasi," tegasnya menghadapi para Pendemo.

Ketua PN Suka Makmue juga menegaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan setiap pihak yang masih memiliki keberatan hukum terhadap pelaksanaan eksekusi dapat menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang telah diatur.

"Kami sebagai pihak yang diberi amanah akan menjalankan amanah tersebut, karena sebagaimana dikatakan dalam Hadits Imam Ahmad, tidak sempurna iman seseorang bagi yang tidak amanah dan tidak sempurna agama seseorang bagi mereka yang tidak menepati janji,” jelasnya.


Meskipun telah dilakukan dialog secara terbuka dan penuh kehati-hatian, masyarakat yang hadir tetap menyatakan penolakannya terhadap pelaksanaan sita eksekusi tersebut.

Namun demikian, kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan dalam pengawasan aparat kepolisian. 

Pihak pengadilan menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan pengadilan. 

Baca Juga: Urgensi Pembaruan SIPP dalam Pencatatan Data Persidangan PK Pidana Delegasi

Pengadilan PN Makmue juga berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi asas transparansi, profesionalitas, dan keadilan dalam setiap pelaksanaan tugasnya, serta selalu membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat demi terciptanya pemahaman hukum yang baik dan suasana yang kondusif.  

"Aksi demonstrasi berakhir dengan tertib dan dalam pengawasan aparat kepolisian dari Polres Nagan Raya," tutup rilis tersebut.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI