Suka Makmue, Aceh - Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue menghadiri Sosialisasi di Kantor Camat Kuala terkait Sita Eksekusi Putusan Pengadilan yg telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde) pada Senin (11/08/2025).
Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap yg akan dilakukan Sita Eksekusi tersebut adalah Nomor 7/Pdt.Eks/2022/PN Mbo Jo. Nomor 20/Pdt.G/2017/PN Mbo Jo. Nomor 58/PDT/2018/PT BNA Jo. 1611 K/2019.
Perkara tersebut adalah Perkara delegasi dari PN Meulaboh untuk pelaksanaan Sita Eksekusinya ke PN Suka Makmue.
Baca Juga: PN Suka Makmue Aceh Berbagi Rezeki di Bulan Suci
Diketahui, sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat khususnya Warga Desa Pulo Le, tempat objek perkara yang akan diletakkan Sita dan Warga Ujung Sikuneng yang berbatasan langsung dengan Desa Pulo Le Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.
Sosialisasi ini diadakan berdasarkan hasil Rakor kedua yang dipimpin oleh Ketua PN Suka Makmue.
“Sita Eksekusi merupakan bagian dari proses yang perlu dilakukan sebelum dilaksanakannya Eksekusi Riil,” ungkap Juru bicara PN Suka Makmue, Norcha Satria Adi Nugroho dalam Sosialisasi.
“Sita Eksekusi sendiri merupakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan untuk mengamankan objek sengketa setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan Peletakan Sita Eksekusi bukan berarti mengeksekusi objek sita,” tambahnya.
Adapun tujuan dari dilakukannya Sita Eksekusi adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya upaya menghilangkan atau memindahkan objek sengketa, sehingga pada saatnya nanti eksekusi putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
Bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan atas pelaksanaan Sita Eksekusi, dapat melakukan upaya hukum terhadap pelaksanaan sita yaitu berupa perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) sebagaimana diatur dalam 195 ayat 6 HIR/ 206 ayat 6 RBg.
Pihak ketiga yang dimaksud disini adalah mereka yang atas dasar hak milik merasa memiliki hak atas Objek Sengketa. Perlawanan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakan Sita Eksekusi, kemudian Perlawanan akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan.
Sita Eksekusi itu bukan akhir dari proses pelaksanaan putusan pengadilan, karena akhir dari semua proses ini adalah Eksekusi Riil yakni berupa pengosongan dan penyerahan objek kepada yang diputuskan oleh Pengadilan.
“Eksekusi Rill berupa Pengosongan tersebut dapat ditunda jika ada perlawanan dari Pihak Ketiga yg merasa memiliki hak dan mengajukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan dan oleh pengadilan diperiksa dan diputus,” pungkas Juru Bicara PN Suka Makmue.
Dari sesi diskusi pada sosialisasi tersebut, beberapa peserta sosialisasi yang sebagian besar merupakan Warga Desa Ujung Sikuneng dan juga warga Desa Polo Le menyatakan menolak apabila dilakukan Sita Eksekusi pada Tanah Sengketa di Gampong Ujong Sikuneng.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Acara Sosialisasi kemudian ditutup oleh penyampaian Camat Kuala Koko Fenna Loza. Ia menerangkan hasil sosialisasi akan dilaporkan kepada Ketua PN Suka Makmue.
Berdasarkan Informasi PN Suka Makmue, Ketua PN. Suka Makmue, Asraruddin Anwar mengatakan telah menerima laporan dari Juru Bicara dan Tim Eksekusi. Untuk selanjutnya akan dilakukan Rakor (Rapat Kordinasi) kembali dengan pihak-pihak terkait. (zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI