Denpasar, Bali - Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, mengingatkan para hakim pada pengadilan negeri se-Bali agar benar-benar berhati-hati sebelum menjatuhkan putusan bebas. Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan KOPI BALI #8 yang diselenggarakan secara daring, Kamis (20/8).
KOPI BALI merupakan Kolaborasi Organisasi Peradilan Indonesia yang Berintegritas, Adil, Luhur, dan Inklusif. Kegiatan ini menjadi forum pembinaan bagi aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar untuk meningkatkan integritas, kedisiplinan, kinerja, serta ketepatan dalam menerapkan hukum.
Dalam pembinaannya, Ifa Sudewi menekankan bahwa putusan bebas harus dijatuhkan berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang benar-benar cermat. Majelis hakim tidak cukup hanya menilai perkara dari sudut pandang terdakwa, tetapi juga perlu mempertimbangkan kepentingan korban dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Baca Juga: Refleksi Kinerja PT Denpasar 2025: Keadilan Bermartabat, Integritas Tanpa Batas
“Hati-hati memutuskan putusan bebas. Majelis harus benar-benar mempertimbangkan semua aspek dengan cermat, tidak hanya dari sisi pelaku, tetapi juga dari sisi korban dan keadilan masyarakat,” tegas Dr. Ifa Sudewi yang disampaikan dalam materi pembinaan.
Kehati-hatian tersebut semakin penting karena, sebagaimana materi yang disampaikan dalam kegiatan itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengatur tidak adanya upaya hukum terhadap putusan bebas. Konsekuensinya, ketelitian majelis hakim dalam menilai alat bukti, fakta persidangan, konstruksi dakwaan, dan ketentuan hukum yang berlaku menjadi sangat menentukan.
Putusan bebas pada prinsipnya dijatuhkan apabila kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, kesimpulan tersebut harus dibangun melalui pertimbangan yang lengkap, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan harus diperiksa dan dihubungkan satu dengan lainnya, sehingga putusan tidak menimbulkan kesan mengabaikan fakta ataupun rasa keadilan.
Dalam pembinaan tersebut juga ditegaskan bahwa majelis hakim wajib melaporkan kepada ketua pengadilan negeri sebelum menjatuhkan putusan bebas. Langkah itu merupakan bagian dari mekanisme kehati-hatian dan penguatan akuntabilitas internal, tanpa mengurangi independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Selain membahas putusan bebas, Ketua PT Denpasar turut mengingatkan seluruh hakim dan aparatur peradilan agar senantiasa menjaga integritas, menerapkan pola hidup sederhana, meningkatkan disiplin dan kinerja, serta menaati berbagai aturan internal Mahkamah Agung, baik dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, keputusan Ketua Mahkamah Agung, maupun ketentuan teknis lainnya.
Seruan pimpinan Mahkamah Agung mengenai “tidak ada layanan transaksional” kembali ditekankan. Aparatur peradilan juga diminta waspada terhadap pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan kedekatan dengan hakim ataupun pegawai pengadilan untuk kepentingan tertentu.
Kegiatan KOPI BALI #8 diikuti oleh pimpinan, hakim tinggi, hakim ad hoc tindak pidana korupsi, ketua dan wakil ketua pengadilan negeri, hakim, panitera, sekretaris, panitera muda, serta kepala subbagian pada pengadilan se-Bali.
Pembinaan juga mencakup sejumlah perkembangan teknis peradilan, antara lain penerapan fitur baru Sistem Informasi Penelusuran Perkara, kehati-hatian dalam mengabulkan permohonan mekanisme keadilan restoratif, pemeriksaan perkara melalui mekanisme pengakuan bersalah, pendampingan penasihat hukum pada tingkat banding, pelaksanaan inzage, serta persiapan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Baca Juga: PN Denpasar Rewind, Perkara Perceraian dan Narkotika Mendominasi Sepanjang 2024
Melalui forum ini, Pengadilan Tinggi Denpasar berupaya memperkuat komunikasi dan pembinaan secara berjenjang terhadap seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya. Kekeliruan dalam penerapan hukum acara di tingkat pertama akan menjadi bahan pembinaan oleh hakim tinggi pengawas daerah.
Pesan untuk berhati-hati menjatuhkan vonis bebas tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kemerdekaan hakim, melainkan memastikan bahwa setiap putusan lahir dari proses pemeriksaan yang objektif, menyeluruh, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kebebasan hakim tetap berjalan beriringan dengan profesionalitas, akuntabilitas, serta kewajiban menghadirkan keadilan bagi terdakwa, korban, dan masyarakat. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI