Cari Berita

Ketua PT Sultra Berikan Catatan Kritis KUHP & KUHAP Baru di Diseminasi Badilum

Tim BLC- Badilum - Dandapala Contributor
2026-11-04 18:00:26
Dok. Ist.

Kendari. Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra), Andi Isna Renishwari Cinrapole, menyampaikan pemaparan materi bertajuk "Putusan Perkara Pidana dan Permasalahannya: Tinjauan Kritis Terhadap KUHP Baru, KUHAP Baru, dan Prinsip Keterbukaan Informasi Peradilan"  diacara pelaksanaan Diseminasi KUHAP Baru dan KUHP Baru yang diselenggarakan Ditjen Badilum Mahkamah Agung RI, Rabu (4/11)

Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Dalam sesi materi dan diskusi yang berlangsung hangat tersebut, Ketua PT Sultra menyoroti sejumlah isu mendasar dan tantangan empiris yang dihadapi badan peradilan pasca-berlakunya kodifikasi hukum pidana baru.

1. Keterbukaan Informasi dan Proteksi Privasi

Ketua PT Sultra menegaskan pentingnya penerapan Open Justice Principle berbasis Maximum Access Limited Exemption sesuai Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 14/2008. Namun, beliau mengingatkan agar keterbukaan informasi peradilan tidak mengabaikan perlindungan hak privasi subjek hukum.

Guna meminimalisasi trauma psikologis maupun kerugian sosial subjek hukum akibat tereksposnya data sensitif, PT Sultra telah menerapkan standar anonimisasi ketat melalui Satgas SIPP. Ke depan, beliau mendorong adopsi Single Window Engine terpusat serta pembentukan siaran pers berbahasa awam untuk menterjemahkan putusan-putusan kompleks.

2. Isu Kritis KUHP Baru (UU No. 1/2023)

Dalam tinjauan materiil KUHP Baru, Andi Isna menyoroti beberapa permasalahan krusial:

  • Executing Pidana Mati: Ketiadaan kriteria evaluasi yang terukur serta lembaga penilai masa percobaan pidana mati berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan kerugian konstitusional bagi terpidana.

  • Pasal Delik Karet: Norma terkait penghinaan Presiden/Lembaga Negara (Pasal 218–220, 240–241 KUHP) serta ketertiban umum (Pasal 256 KUHP) berisiko menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi dan kritisisme publik.

  • Potensi Kriminalisasi Advokat & Penggugat: Ketentuan Pasal 509 a & b KUHP mengenai kesalahan alamat tergugat rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pencari keadilan dengan dalih iktikad buruk. Beliau menekankan bahwa masalah ini seharusnya diselesaikan melalui optimalisasi hukum acara perdata elektronik (e-summons), bukan pemidanaan.

3. Problematika KUHAP Baru (UU No. 20/2025)

Terkait KUHAP Baru, KPT Sultra memberikan catatan kritis mengenai:

  • Alasan Penahanan Subjektif: Norma Pasal 100 ayat (5) huruf b & c yang membolehkan penahanan atas alasan pemberian informasi "tidak sesuai fakta" atau "menghambat pemeriksaan" dinilai menggeser beban pembuktian dan merusak prinsip fair trial serta hak ingkar (non-self-incrimination) tersangka.

  • Mekanisme Plea Bargain: Beliau membedah tiga kluster pengakuan bersalah (Pasal 78, Pasal 204–205, dan Pasal 234 KUHAP Baru) yang memerlukan kontrol yudisial ketat.

  • Pembatasan Upaya Hukum Putusan Bebas: Ketentuan Pasal 244 ayat (2) & (4) serta Pasal 299 ayat (2) KUHAP Baru mempertegas larangan kasasi atas putusan bebas demi kepastian dan perlindungan HAM terdakwa. Di tingkat Pengadilan Tinggi Sultra sendiri, hingga saat ini tidak ditemukan upaya keberatan atas putusan bebas maupun lepas.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…