Pohuwato, Gorontalo — Pengadilan Negeri (PN) Marisa pada 3 November 2026 menjatuhkan putusan dalam perkara pidana Nomor 83/Pid.Sus/2026/PN Mar dengan amar menerima perlawanan Advokat Terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-4/MRS/ETL/09/2026 tanggal 6 Oktober 2026 batal demi hukum. Majelis Hakim menegaskan, putusan ini bukan pembebasan atas pokok perkara, melainkan konsekuensi hukum atas cacat prosedur dalam penyidikan yang dinilai tidak serius menegakkan hukum acara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai Ima Fatimah, dengan anggota Irhas Hery Rizkatillah, dan Monica Lowena Pitoy menemukan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka tertanggal 2 Maret 2026 dibuat tanpa pendampingan Advokat yang telah ditunjuk. Padahal, Penyidik telah menunjuk Advokat Vikram Pomili melalui surat Kepolisian Resor Pohuwato. Namun, dalam BAP tersebut Advokat tidak membubuhkan tanda tangan maupun paraf, dan Penyidik Pembantu Muhammad Faisal yang tercatat ikut memeriksa juga tidak menandatangani BAP.
Majelis menilai keadaan itu melanggar Pasal 115 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 150 huruf d, serta Pasal 156 ayat (3) juncto ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut Majelis, BAP Tambahan tertanggal 14 Juli 2026 yang telah ditandatangani Advokat dan Penyidik Pembantu tidak menghapus kecacatan BAP pertama yang tetap berada dalam berkas perkara. Kecacatan itu dinilai membuat surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Baca Juga: Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat: Ancaman atau Perlindungan terhadap Profesi Advokat?
“Majelis Hakim menilai kecacatan dan tidak didampinginya Tersangka oleh Advokat tersebut menjadikan surat dakwaan perkara a quo menjadi tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” sabagaimana bunyi pertimbangan putusan Majelis Hakim.
Majelis hakim juga menyoroti bahwa pengujian mengenai tidak didampinginya Advokat pada tahap penyidikan dapat diajukan dalam perlawanan. Majelis merujuk antara lain pada yurisprudensi Mahkamah Agung dan doktrin M. Yahya Harahap, serta menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya dibaca secara tekstual, tetapi harus memberi perlindungan terhadap hak asasi manusia dan fair trial.
Meski demikian, Majelis hakim tidak menerima seluruh dalil perlawanan. Persoalan penerapan hukum pidana antarwaktu dalam Dakwaan Kesatu dinilai bukan ranah perlawanan, melainkan kewenangan Penuntut Umum yang akan dipertimbangkan dalam putusan akhir jika dakwaan tersebut terbukti. Sementara itu, Dakwaan Kedua dinilai telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap. Dengan demikian, dasar utama putusan sela ini adalah cacat prosedural pendampingan Advokat dalam BAP Tersangka.
Majelis Hakim secara tegas menyatakan keprihatinannya terhadap dampak putusan bagi korban. Dalam pertimbangan, Majelis mengakui putusan ini berpotensi menimbulkan reviktimisasi atau viktimisasi sekunder, yaitu kondisi ketika korban kembali menderita akibat proses peradilan. Namun, Majelis menegaskan bahwa justru Penyidik dan Penuntut Umum yang dinilai tidak serius menangani perkara sejak awal, sehingga kesalahan formal tersebut menunda rasa keadilan bagi korban.
“Pengadilan negeri bukanlah lembaga korektor dan bukanlah lembaga permakluman atas kesalahan atau ketidaktepatan penerapan kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum, untuk mencapai keadilan harus ditempuh dengan cara yang benar dan beradab, tidak sewenang-wenang”, Ucap Ketua Majelis saat pembacaan putusan.
Baca Juga: Dakwaan Batal Demi Hukum: Lanjut Sidang Berikutnya atau Kembalikan Berkas?
Dalam amar putusannya, Majelis memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diperbaiki dan segera melimpahkan kembali surat dakwaan. Penuntut Umum diberi kesempatan satu kali untuk memperbaiki dakwaan sebagaimana Pasal 75 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Terdakwa diperintahkan dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, dengan kewenangan penahanan selanjutnya beralih kepada Penyidik, sambil memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dengan putusan ini, PN Marisa menegaskan bahwa batal demi hukumnya dakwaan bukan berarti pelaku kekerasan seksual lepas dari tanggung jawab hukum. Sebaliknya, putusan merupakan teguran keras terhadap aparat penegak hukum yang dinilai lalai menegakkan prosedur, sekaligus penegasan bahwa perlindungan korban dan due process harus berjalan seiring. Publik diminta membaca putusan secara utuh. Ini bukan putusan bebas, melainkan koreksi atas cacat prosedur yang harus segera diperbaiki demi keadilan korban dan kepastian hukum. (dsn/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI