Cari Berita

Korban Maafkan Pelaku yang Menyerangnya Pakai Pisau Cutter, PN Tembilahan Terapkan RJ

Anissa Larasati - Dandapala Contributor 2025-12-17 20:00:24
Dok. Ist

Tembilahan, Riau – Sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dengan Nomor Perkara 305/Pid.B/2025/PN Tbh pada perkara penganiayaan berakhir haru dalam pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, karena penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam pertimbangan hukum putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Matius Evan Anggara sebagai Hakim Ketua, Syafariah Rizqa dan Novi Yanti sebagai Hakim Anggota pada Kamis (11/12/2025).

Penuntut Umum telah mendakwa Anto Alias Lala bin Sukor atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/09/2025) Pukul 16.00 WIB di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Berdasarkan Dakwaan, Terdakwa menyerang Korban Irwan menggunakan sebilah pisau cutter akibat rasa emosi dan sakit hati atas teguran yang diterimanya sehari sebelumnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayatan di pipi kanan, telapak tangan kiri, dan paha kiri, sebagaimana tertuang dalam hasil Visum et Repertum UPT Puskesmas Concong Luar. 

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa sistem pemidanaan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman terhadap terdakwa, tetapi juga pada pemulihan korban dan perbaikan hubungan sosial. 

Baca Juga: Haru Selimuti Pembacaan Putusan PN Tembilahan Riau di Kasus Penipuan Motor

Majelis Hakim menyatakan, “Dalam perkembangan sistem pemidanaan, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap Terdakwa, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pemulihan hubungan antara terdakwa dengan korban.”

Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya Surat Pernyataan Perjanjian Perdamaian tertanggal 3 Desember 2025 antara terdakwa dan korban yang dilakukan secara sukarela di hadapan persidangan.

Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim menilai perkara ini memenuhi kriteria penyelesaian berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Meskipun menerapkan pendekatan keadilan restoratif, Majelis Hakim menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tetap melekat pada diri terdakwa.

Baca Juga: Tak Tuntut Kerugian & Korban Maafkan Pengeroyok, PN Tembilahan Terapkan RJ

“Penerapan prinsip keadilan restoratif tidak bertujuan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa, karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Majelis Hakim dalam putusannya.

Dengan memperhatikan pengakuan terdakwa, adanya perdamaian antara para pihak, serta asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, Majelis Hakim menyatakan proses pemeriksaan perkara telah cukup sebagai dasar dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…