Cari Berita

Haru Selimuti Pembacaan Putusan PN Tembilahan Riau di Kasus Penipuan Motor

Annisa Larasati - Dandapala Contributor 2025-10-21 20:00:58
Sidang PN Tembilahan (dok.ist)

Tembilahan - Sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Riau dengan nomor perkara 235/Pid.B/2025/PN Tbh berakhir haru. Yaitu setelah majelis hakim menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) sebagai nilai utama dalam putusan. 

“Menyatakan Terdakwa Rahmad Rozali Alias Rahmat Bin Sulaiman (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 7 Bulan Penjara,” ucap ketua majelis Melati Adventine Christi Silitonga, di Ruang Sidang PN Tembilahan pada Senin (20/10/2025)

Perkara dengan terdakwa Rahmad Rozali alias Rahmat bin Sulaiman ini bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor milik Kardian alias Dian bin Muri.

Baca Juga: Ketua PT Riau: Penguatan Integritas hingga Zero Pengaduan jadi Prioritas Peradilan

Berdasarkan fakta persidangan, pada 7 Juli 2025, terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban dengan alasan hendak mengambil uang di rumahnya. Namun, bukannya kembali, terdakwa justru membawa motor tersebut ke rumah rekannya Ferdi (DPO) di Desa Air Balui untuk digadaikan. Motor tidak dikembalikan hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh Polsek Kemuning, sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP.

Dalam persidangan, terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf secara tulus kepada korban. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai, yang disaksikan oleh Magiono alias Gion bin Sampir, Triono alias Tri bin Ngatno, dan Siti Fatimah alias Imut binti Kardian. Dalam kesepakatan tersebut, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Melati Adventine Christi Silitonga menilai perdamaian dilakukan secara sukarela dan telah memulihkan keadaan sebagaimana mestinya. Atas dasar itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan kepada terdakwa, dengan pertimbangan sesuai Pasal 378 KUHP serta berpedoman pada PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Restorative Justice di Pengadilan.

Baca Juga: Farewell Games, Kado Perpisahan Wakil Ketua PT Riau dan Ketua PTWP Riau

“Putusan ini tidak hanya bertujuan sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak meniru perbuatan serupa, tetapi juga sebagai sarana pembinaan bagi terdakwa agar dapat memperbaiki sikap dan perilakunya di masa mendatang,” ujar Majelis Hakim dalam putusannya.

Kasus ini menjadi salah satu contoh penerapan keadilan restoratif di tingkat pengadilan, di mana pendekatan kemanusiaan, pemulihan hubungan sosial, dan tanggung jawab pribadi lebih diutamakan dibanding sekadar penghukuman. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI