Cari Berita

Tak Tuntut Kerugian & Korban Maafkan Pengeroyok, PN Tembilahan Terapkan RJ

Anissa Larasati - Dandapala Contributor 2025-12-17 13:00:46
Dok. Ist

Tembilahan, Riau – Sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dengan Nomor Perkara 288/Pid.B/2025/PN Tbh, dengan Ketua Majelis Matius Evan Anggara berakhir dengan menerapkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebagai nilai utama dalam putusan pada Kamis (11/12/2025).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Musmulyadi alias Imus bin Ilyas dan Ardiansyah Alias Yan bin M. Nasir atas dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (31/08/2025) Pukul 01.00 WIB, bertempat di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Peristiwa bermula dari upaya penyelesaian permasalahan antara Korban dan salah satu Terdakwa yang berujung pada perkelahian fisik dan menyebabkan korban mengalami luka.

Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, Majelis Hakim mempertimbangkan adanya Surat Perjanjian Damai tertanggal 30 September 2025 antara Korban M. Aldi Alias Aldi Bin Aliul Ausad dan Para Terdakwa. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa “telah terjadi perdamaian antara korban dan para terdakwa, serta kerugian yang dialami korban telah dimaafkan tanpa syarat.” 

Baca Juga: Haru Selimuti Pembacaan Putusan PN Tembilahan Riau di Kasus Penipuan Motor

Majelis Hakim menilai perkara ini memenuhi kriteria penyelesaian berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Majelis Hakim menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa. 

“Para terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya,” sebagaimana termuat dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim. 

Baca Juga: Korban Maafkan Pelaku yang Menyerangnya Pakai Pisau Cutter, PN Tembilahan Terapkan RJ

Dengan tetap memperhatikan nilai keadilan, tingkat kesalahan, serta asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada Terdakwa I Musmulyadi alias Imus bin Ilyas dan pidana penjara selama 6 bulan kepada Terdakwa II Ardiansyah alias Yan bin M. Nasir, dengan mempertimbangkan riwayat pemidanaan sebelumnya.

Majelis Hakim menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum melalui penerapan keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…