Cirebon, Jawa Barat – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon kembali menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, perkara penadahan yang disidangkan di PN Cirebon berujung pada kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban, Rabu (21/10/2026).
Kesepakatan tersebut disampaikan langsung oleh korban di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang PN Cirebon, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 18, Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Penerapan mekanisme keadilan restoratif ini difasilitasi oleh Ketua Majelis Hakim Rahmawan, dengan didampingi Hakim Anggota Dr. Muhammad Luthfan Hadi Darus dan Zaimi Multazim.
Baca Juga: Antisipasi Risiko Bencana, PN Cirebon Gandeng BPBD Gelar Simulasi Kesiapsiagaan
Di hadapan majelis hakim, korban menyampaikan bahwa dirinya telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan terdakwa. “Izin Ketua Majelis, saya selaku korban telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan terdakwa,” ujar Korban dalam persidangan.
Korban juga menjelaskan bahwa terdakwa telah memberikan ganti rugi sebesar Rp20 juta untuk memperbaiki kerusakan sepeda motor miliknya yang sebelumnya diambil oleh para pelaku. Selain menerima ganti rugi tersebut, korban menyatakan telah memaafkan terdakwa.
“Saya juga telah memaafkan terdakwa,” ungkap korban saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sebelumnya, terdakwa didakwa oleh penuntut umum melakukan tindak pidana penadahan dengan menerima gadai sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa sepeda motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Meski mengetahui kendaraan itu tidak dilengkapi dokumen, Terdakwa tetap menerima gadai sepeda motor tersebut dengan membayarkan uang sebesar Rp4 juta kepada saksi Sahar Tegar Perkasa.
Melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif, penyelesaian perkara ini tidak hanya memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh ganti rugi, tetapi juga membuka kesempatan bagi para pihak untuk mencapai perdamaian dan memulihkan hubungan yang terdampak oleh tindak pidana.
Keberhasilan tersebut menambah capaian PN Cirebon dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif pada perkara pidana. PN Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penegakan hukum yang humanis dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta kepentingan para pihak.
Baca Juga: Ruang Lingkup Pembayaran Ganti Rugi Sebagai Pidana Tambahan
Pendekatan ini diharapkan dapat
memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sekaligus
menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berorientasi pada
penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian dan keadilan bagi korban. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI