Cari Berita

Tuntas! PN Selong Eksekusi Tanah Seluas 3.343 Meter Di Lombok Timur

Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor 2025-09-27 14:00:21
Dok. Istimewa

Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat – Pengadilan Negeri (PN) Selong berhasil melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah sawah seluas 3.343 m² yang terletak di Timba Ensat, Subak Batu Malang, Desa Lenek Baru, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Kamis (25/9/2025). 

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah inkracht yakni Putusan PN Selong Nomor 83/Pdt.G/2023/PN Sel Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 4/PDT/2024/PT MTR, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4546 K/PDT/2024.

Ketua PN Selong menegaskan, eksekusi ini merupakan tahapan akhir atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon. Sebelumnya, pengadilan telah menempuh prosedur teguran (aanmaning) terhadap Termohon Eksekusi, bahkan melakukan pencocokan objek sengketa (constatering), namun tidak ada penyelesaian dari pihak termohon.

Baca Juga: Tradisi Bagibung Warnai Halal Bihalal PN Selong

“Pelaksanaan eksekusi ini adalah bentuk nyata hadirnya negara melalui lembaga peradilan dalam menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujar Ketua PN Selong dalam keterangan resminya.

Rangkaian eksekusi dimulai dengan apel gabungan di halaman PN Selong, dipimpin langsung oleh Ketua PN Selong dan diikuti Panitera, Jurusita, serta aparat kepolisian dari Polres Lombok Timur. Usai apel, tim eksekusi menuju lokasi obyek sengketa. 

Baca Juga: Wujudkan Kepedulian, PN Selong Bagikan Takjil

Pelaksanaan eksekusi dimulai dengan membacakan Penetapan Ketua PN Selong oleh Panitera PN Selong. Lantas dilanjutkan pemasangan batas atau patok sepanjang obyek yang dieksekusi, dan tahapan yang terakhir adalah pengosongan obyek yang dieksekusi. 

“Eksekusi yang berhasil ini menunjukan kinerja peradilan yang profesional dan konsisten dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Tak lupa keberhasilan ini berkat dukungan aparat kepolisian serta koordinasi dengan pemerintah desa setempat.” tutup Ketua PN Selong. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI