Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya
disebut dengan KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana membawa sejumlah perubahan penting dalam kebijakan pemidanaan di
Indonesia.
Salah satu yang
paling menonjol adalah pengakuan Pidana Pengawasan sebagai pidana pokok yang
setara dengan pidana penjara dan pidana denda. Kebijakan ini bertujuan
menggeser orientasi pemidanaan dari pendekatan penghukuman menuju pendekatan
pembinaan.
Namun muncul
pertanyaan penting. Apakah norma pidana pengawasan dalam KUHP telah memperoleh
dukungan yang memadai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai kerangka pelaksanaannya?
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
KUHP menegaskan
bahwa pidana pengawasan merupakan bagian dari sistem pemidanaan nasional. Pasal
65 menyebutkan bahwa pidana pengawasan termasuk dalam kategori pidana pokok.
Artinya hakim dapat menjatuhkan pidana ini sebagai bentuk pemidanaan utama
tanpa harus selalu menjatuhkan pidana penjara.
Kebijakan tersebut
sejalan dengan tujuan pemidanaan yang diatur dalam Pasal 51 KUHP yang
menekankan pencegahan tindak pidana, pembinaan pelaku, serta pemulihan
keseimbangan dalam masyarakat. Dengan kata lain, sistem pemidanaan dalam KUHP
baru ini mencoba memberikan ruang bagi pendekatan yang lebih proporsional dan
tidak selalu berorientasi pada perampasan kemerdekaan.
Namun keberhasilan
suatu kebijakan hukum tidak hanya ditentukan oleh norma materiil yang diatur
dalam undang-undang. Ia juga bergantung pada mekanisme prosedural yang
menjalankan norma tersebut dalam praktik.
Lawrence M. Friedman
dalam teorinya tentang sistem hukum menjelaskan bahwa hukum terdiri dari tiga
unsur yang saling berkaitan yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan kultur
hukum. Friedman menulis bahwa “legal system is composed of structure,
substance, and legal culture.” Pandangan ini menegaskan bahwa keberhasilan
suatu kebijakan hukum memerlukan dukungan lembaga dan mekanisme operasional
yang jelas.
Dalam konteks pidana
pengawasan, hubungan antara KUHP sebagai hukum materiil dan KUHAP sebagai hukum
acara menjadi faktor yang menentukan efektivitas penerapannya. Analisis
terhadap kedua undang-undang tersebut menunjukkan bahwa beberapa aspek telah
memiliki keselarasan yang cukup kuat.
Aspek
pertama adalah kedudukan pidana pengawasan sebagai pidana
pokok. KUHP melalui Pasal 65 memberikan dasar normatif bagi penerapan pidana
pengawasan. KUHAP kemudian memberikan ruang prosedural melalui Pasal 74 ayat
(3) huruf c yang memungkinkan penuntut umum menuntut pidana pengawasan dalam
proses penuntutan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum acara telah mengakui
keberadaan pidana pengawasan sebagai salah satu pilihan pemidanaan dalam sistem
peradilan pidana.
Aspek
kedua yaitu aspek tujuan pemidanaan. KUHP dalam Pasal 51 menegaskan bahwa
pemidanaan tidak hanya bertujuan menjatuhkan hukuman, tetapi juga membina
pelaku dan memulihkan keseimbangan sosial. KUHAP mendukung orientasi tersebut
melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai
Pasal 81. Mekanisme ini membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih
menekankan pemulihan dibandingkan penghukuman. Dalam praktiknya, pendekatan
restoratif dapat menjadi pintu masuk bagi penerapan pidana pengawasan sebagai
alternatif terhadap pidana penjara.
Aspek
ketiga mengenai aspek kebijakan. KUHP mengandung
kebijakan untuk mendorong penggunaan pidana non penjara yang tercermin dalam
Pasal 57 KUHP. Disebutkan bahwa pidana yang lebih ringan harus diutamakan
apabila tujuan pemidanaan dapat tercapai. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 75
KUHP yang memungkinkan pidana pengawasan dijatuhkan terhadap tindak pidana
dengan ancaman tertentu. KUHAP kemudian memberikan dukungan prosedural melalui
pengaturan mengenai mekanisme pengakuan bersalah dan kesepakatan tertentu dalam
Pasal 74 dan Pasal 78. Skema tersebut membuka kemungkinan bagi penuntut umum
untuk mengajukan tuntutan pidana pengawasan dalam perkara yang memenuhi
kriteria tertentu.
Aspek
keempat adalah aspek syarat penerapan pidana pengawasan.
Terhadap aspek tersebut belum menunjukkan hubungan yang signifikan antara KUHP
dan KUHAP. Pada tahap syarat untuk dapat diterapkannya pidana pengawasan, KUHP
telah mengatur secara rinci dalam Pasal 75 yang pada pokoknya berisi tentang batas
ancaman pidana atas tindak pidana yang dilakukan pelaku, sedangkan Pasal 76
ayat (1) mengenai lamanya pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan. Di sisi
lain, KUHAP hanya mengatur mekanisme koordinasi dan penelitian berkas oleh penuntut
umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 sampai Pasal 62. Pengaturan tersebut
memang menyediakan kerangka pemeriksaan perkara, tetapi belum secara khusus
mengatur proses verifikasi dapat diterapkannya pidana pengawasan.
Aspek
kelima yaitu pelanggaran syarat umum dan syarat khusus
pada pidana pengawasan. KUHP mengatur syarat umum dan syarat khusus pada pidana
pengawasan serta pelanggaran terhadapnya yang diatur dalam Pasal 76 ayat (2),
(3), (4), (5), (6) dan (7) serta Pasal 77 yang memungkinkan pencabutan pidana
pengawasan dan penggantian dengan pidana penjara. Namun KUHAP belum menyediakan
prosedur yang secara eksplisit mengatur bagaimana jika pelanggaran syarat umum
dan khusus tersebut dilakukan yang mana dalam KUHP mengamanatkan agar jaksa
berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada hakim
agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan yang
ditentukan oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang
dijatuhkan dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah.
Aspek keenam
adalah peran pembimbing kemasyarakatan pada pidana pengawasan. KUHP memberikan
ruang bagi keterlibatan pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan pidana
pengawasan melalui Pasal 76 ayat (6) dan ayat (7). Peran ini penting karena
pengawasan terhadap pelaku pidana membutuhkan pendekatan pembinaan yang
berkelanjutan. KUHAP memang mengakui fungsi pembimbing kemasyarakatan dalam
sistem peradilan pidana melalui Pasal 2 ayat (2), tetapi pengaturannya masih
bersifat umum dan belum secara khusus diarahkan pada mekanisme tugas dan
keterlibatannya dalam pidana pengawasan.
Aspek
ketujuh yaitu aspek eksekusi pidana pengawasan. KUHP telah
memberikan kerangka normatif mengenai pengurangan atau perpanjangan masa
pengawasan serta kemungkinan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan
pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 ayat (6) sampai ayat (8). Namun
KUHAP belum mengatur secara spesifik mekanisme eksekusi pidana pengawasan dalam
satu bab tersendiri. Kekosongan pengaturan ini menyebabkan dukungan prosedural
terhadap pelaksanaan pidana pengawasan belum sepenuhnya jelas.
Hasil pemetaan
terhadap tujuh aspek tersebut menjawab pertanyaan, apakah norma pidana
pengawasan dalam KUHP telah memperoleh dukungan yang memadai dari KUHAP 2025?
Hal ini menunjukkan
bahwa kedua undang-undang tersebut secara umum bergerak dalam arah kebijakan yang
sama. Keduanya mendorong pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional dan
tidak selalu berorientasi pada pidana penjara. Namun integrasi antara norma
materiil dan norma prosedural belum sepenuhnya terwujud secara komprehensif.
Hal ini menunjukkan
bahwa reformasi hukum pidana telah mendapatkan penguatan pada tingkat
implementasi normatif, namun perlu dilakukan penguatan pada aspek eksekusi dan
keterlibatan pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan pidana pengawasan.
Pidana pengawasan
memiliki potensi menjadi instrumen penting dalam sistem pemidanaan modern.
Namun potensi tersebut hanya dapat terwujud apabila norma dalam KUHP didukung
oleh mekanisme prosedural yang jelas dalam KUHAP. Oleh karena itu pembaruan
hukum acara pidana perlu terus dikembangkan agar mampu menyediakan kerangka
operasional yang lebih lengkap bagi penerapan pidana pengawasan dalam praktik
peradilan.
Integrasi antara
hukum materiil dan hukum acara menjadi kunci keberhasilan reformasi hukum
pidana nasional. Tanpa integrasi tersebut, kebijakan pemidanaan yang progresif
berisiko berhenti pada tingkat norma.
Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis
Penguatan regulasi
teknis serta koordinasi antar lembaga penegak hukum menjadi langkah penting
agar pidana pengawasan benar-benar dapat berfungsi sebagai alternatif
pemidanaan yang efektif, proporsional, dan berorientasi pada pembinaan dalam
sistem peradilan pidana Indonesia. (rw/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI