Cari Berita

KUHAP 2025, Apakah Cukup Dukung Pidana Pengawasan KUHP 2023?

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-04-10 11:00:25
Dok. Penulis.

Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut dengan KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana membawa sejumlah perubahan penting dalam kebijakan pemidanaan di Indonesia.

Salah satu yang paling menonjol adalah pengakuan Pidana Pengawasan sebagai pidana pokok yang setara dengan pidana penjara dan pidana denda. Kebijakan ini bertujuan menggeser orientasi pemidanaan dari pendekatan penghukuman menuju pendekatan pembinaan.

Namun muncul pertanyaan penting. Apakah norma pidana pengawasan dalam KUHP telah memperoleh dukungan yang memadai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai kerangka pelaksanaannya?

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

KUHP menegaskan bahwa pidana pengawasan merupakan bagian dari sistem pemidanaan nasional. Pasal 65 menyebutkan bahwa pidana pengawasan termasuk dalam kategori pidana pokok. Artinya hakim dapat menjatuhkan pidana ini sebagai bentuk pemidanaan utama tanpa harus selalu menjatuhkan pidana penjara.

Kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan pemidanaan yang diatur dalam Pasal 51 KUHP yang menekankan pencegahan tindak pidana, pembinaan pelaku, serta pemulihan keseimbangan dalam masyarakat. Dengan kata lain, sistem pemidanaan dalam KUHP baru ini mencoba memberikan ruang bagi pendekatan yang lebih proporsional dan tidak selalu berorientasi pada perampasan kemerdekaan.

Namun keberhasilan suatu kebijakan hukum tidak hanya ditentukan oleh norma materiil yang diatur dalam undang-undang. Ia juga bergantung pada mekanisme prosedural yang menjalankan norma tersebut dalam praktik.

Lawrence M. Friedman dalam teorinya tentang sistem hukum menjelaskan bahwa hukum terdiri dari tiga unsur yang saling berkaitan yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum. Friedman menulis bahwa “legal system is composed of structure, substance, and legal culture.” Pandangan ini menegaskan bahwa keberhasilan suatu kebijakan hukum memerlukan dukungan lembaga dan mekanisme operasional yang jelas.

Dalam konteks pidana pengawasan, hubungan antara KUHP sebagai hukum materiil dan KUHAP sebagai hukum acara menjadi faktor yang menentukan efektivitas penerapannya. Analisis terhadap kedua undang-undang tersebut menunjukkan bahwa beberapa aspek telah memiliki keselarasan yang cukup kuat.

Aspek pertama adalah kedudukan pidana pengawasan sebagai pidana pokok. KUHP melalui Pasal 65 memberikan dasar normatif bagi penerapan pidana pengawasan. KUHAP kemudian memberikan ruang prosedural melalui Pasal 74 ayat (3) huruf c yang memungkinkan penuntut umum menuntut pidana pengawasan dalam proses penuntutan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum acara telah mengakui keberadaan pidana pengawasan sebagai salah satu pilihan pemidanaan dalam sistem peradilan pidana.

Aspek kedua yaitu aspek tujuan pemidanaan. KUHP dalam Pasal 51 menegaskan bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan menjatuhkan hukuman, tetapi juga membina pelaku dan memulihkan keseimbangan sosial. KUHAP mendukung orientasi tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai Pasal 81. Mekanisme ini membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih menekankan pemulihan dibandingkan penghukuman. Dalam praktiknya, pendekatan restoratif dapat menjadi pintu masuk bagi penerapan pidana pengawasan sebagai alternatif terhadap pidana penjara.

Aspek ketiga mengenai aspek kebijakan. KUHP mengandung kebijakan untuk mendorong penggunaan pidana non penjara yang tercermin dalam Pasal 57 KUHP. Disebutkan bahwa pidana yang lebih ringan harus diutamakan apabila tujuan pemidanaan dapat tercapai. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 75 KUHP yang memungkinkan pidana pengawasan dijatuhkan terhadap tindak pidana dengan ancaman tertentu. KUHAP kemudian memberikan dukungan prosedural melalui pengaturan mengenai mekanisme pengakuan bersalah dan kesepakatan tertentu dalam Pasal 74 dan Pasal 78. Skema tersebut membuka kemungkinan bagi penuntut umum untuk mengajukan tuntutan pidana pengawasan dalam perkara yang memenuhi kriteria tertentu.

Aspek keempat adalah aspek syarat penerapan pidana pengawasan. Terhadap aspek tersebut belum menunjukkan hubungan yang signifikan antara KUHP dan KUHAP. Pada tahap syarat untuk dapat diterapkannya pidana pengawasan, KUHP telah mengatur secara rinci dalam Pasal 75 yang pada pokoknya berisi tentang batas ancaman pidana atas tindak pidana yang dilakukan pelaku, sedangkan Pasal 76 ayat (1) mengenai lamanya pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan. Di sisi lain, KUHAP hanya mengatur mekanisme koordinasi dan penelitian berkas oleh penuntut umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 sampai Pasal 62. Pengaturan tersebut memang menyediakan kerangka pemeriksaan perkara, tetapi belum secara khusus mengatur proses verifikasi dapat diterapkannya pidana pengawasan.

Aspek kelima yaitu pelanggaran syarat umum dan syarat khusus pada pidana pengawasan. KUHP mengatur syarat umum dan syarat khusus pada pidana pengawasan serta pelanggaran terhadapnya yang diatur dalam Pasal 76 ayat (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) serta Pasal 77 yang memungkinkan pencabutan pidana pengawasan dan penggantian dengan pidana penjara. Namun KUHAP belum menyediakan prosedur yang secara eksplisit mengatur bagaimana jika pelanggaran syarat umum dan khusus tersebut dilakukan yang mana dalam KUHP mengamanatkan agar jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dijatuhkan dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah.

Aspek keenam adalah peran pembimbing kemasyarakatan pada pidana pengawasan. KUHP memberikan ruang bagi keterlibatan pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan pidana pengawasan melalui Pasal 76 ayat (6) dan ayat (7). Peran ini penting karena pengawasan terhadap pelaku pidana membutuhkan pendekatan pembinaan yang berkelanjutan. KUHAP memang mengakui fungsi pembimbing kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana melalui Pasal 2 ayat (2), tetapi pengaturannya masih bersifat umum dan belum secara khusus diarahkan pada mekanisme tugas dan keterlibatannya dalam pidana pengawasan.

Aspek ketujuh yaitu aspek eksekusi pidana pengawasan. KUHP telah memberikan kerangka normatif mengenai pengurangan atau perpanjangan masa pengawasan serta kemungkinan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 ayat (6) sampai ayat (8). Namun KUHAP belum mengatur secara spesifik mekanisme eksekusi pidana pengawasan dalam satu bab tersendiri. Kekosongan pengaturan ini menyebabkan dukungan prosedural terhadap pelaksanaan pidana pengawasan belum sepenuhnya jelas.

Hasil pemetaan terhadap tujuh aspek tersebut menjawab pertanyaan, apakah norma pidana pengawasan dalam KUHP telah memperoleh dukungan yang memadai dari KUHAP 2025?

Hal ini menunjukkan bahwa kedua undang-undang tersebut secara umum bergerak dalam arah kebijakan yang sama. Keduanya mendorong pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional dan tidak selalu berorientasi pada pidana penjara. Namun integrasi antara norma materiil dan norma prosedural belum sepenuhnya terwujud secara komprehensif.

Hal ini menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana telah mendapatkan penguatan pada tingkat implementasi normatif, namun perlu dilakukan penguatan pada aspek eksekusi dan keterlibatan pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan pidana pengawasan.

Pidana pengawasan memiliki potensi menjadi instrumen penting dalam sistem pemidanaan modern. Namun potensi tersebut hanya dapat terwujud apabila norma dalam KUHP didukung oleh mekanisme prosedural yang jelas dalam KUHAP. Oleh karena itu pembaruan hukum acara pidana perlu terus dikembangkan agar mampu menyediakan kerangka operasional yang lebih lengkap bagi penerapan pidana pengawasan dalam praktik peradilan.

Integrasi antara hukum materiil dan hukum acara menjadi kunci keberhasilan reformasi hukum pidana nasional. Tanpa integrasi tersebut, kebijakan pemidanaan yang progresif berisiko berhenti pada tingkat norma.

Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis

Penguatan regulasi teknis serta koordinasi antar lembaga penegak hukum menjadi langkah penting agar pidana pengawasan benar-benar dapat berfungsi sebagai alternatif pemidanaan yang efektif, proporsional, dan berorientasi pada pembinaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (rw/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…