Cari Berita

WKMA Suharto: MA Belum Ambil Sikap Final Terkait Upaya Hukum Putusan Bebas

Andi Ramdhan/Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-04-09 13:25:49
Dok. Ist

Jakarta – Masih dalam kegiatan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara, Ad Hoc Seluruh Indonesia, Kamis (9/4) yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Yudisial, Suharto selaku Pembicara dalam dalam paparannya menyampaikan mengenai serat kalatidha, yang mana pupuh/bait kedua yang berbunyi; "ratune ratu utama patihe patih linuwih; pra nayaka tyas raharja; pankare becik-becik; parandene tan dadi; paliyasing kala bendu; mandar mangkin andadra; rubeda angrebedil beda beda ardaning wong saknegara,” yang artinya baik raja, patih, pimpinan lainnya dan para pemuka masyarakat, semuanya baik. Tetapi tidak menghasilkan kebaikan (Parandene tan dadi). Hal ini karena kekuatan jaman Kala bendu. Malah semakin menjadi-jadi. Masalah semakin banyak. Pendapat orang satu negara pun berbeda-beda.

Lebih lanjut, Suharto juga menyampaikan mengenai Pupuh/bait ketujuh:

Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Amenangi jaman edan; Ewuh aya ing pambudi; Milu edan nora tahan; Yen tan milu anglakoni; Boya kaduman melik; Kaliren wekasanipun; Ndilalah karsa Allah; Begja-begjane kang lali; Luwih begja kang eling lawan waspada.

Yang artinya: Mengalami hidup pada jaman edan; memang serba repot; Mau ikut ngedan hati tidak sampai; Kalau tidak mengikuti; Tidak kebagian apa-apa; akhirnya malah kelaparan; namun sudah menjadi kehendak Allah; Bagaimanapun beruntungnya orang yang "lupa"; Masih lebih beruntung orang yang "ingat" dan "waspada."

Lebih lanjut dalam pemaparannya, Suharto sempat menyinggung mengenai konsep keadilan restoratif. Ia menilai konsep tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena bisa memberi keuntungan bagi pihak yang mampu secara ekonomi, sementara pihak yang tidak mampu justru menghadapi hukuman lebih berat.

Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis

Dalam kesempatan itu, Suharto juga membahas isu krusial mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas. Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) belum mengambil sikap final terkait banding atas putusan bebas, baik perkara sebelum maupun sesudah pemberlakuan KUHAP baru. Namun terkait hal tersebut, Mahkamah Agung masih menunggu praktik peradilan berjalan serta mempertimbangkan memorie van toelichting dan naskah akademik sebagai bahan kajian.

Pemaparan Suharto menegaskan bahwa hakim tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga nilai kebajikan dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ia mengajak para hakim untuk senantiasa menghadirkan putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermakna bagi kehidupan sosial. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…