Cari Berita

KUHP Baru Teruji, Pidana Pengawasan Konsisten Diterapkan

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-03-18 07:00:06
Dok. Ist.

Reformasi hukum pidana Indonesia memasuki fase implementasi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada 2 Januari 2026.

Salah satu inovasi paling penting ialah hadirnya pidana pengawasan sebagai pidana pokok yang berdiri sejajar dengan pidana penjara dan pidana denda. Perubahan ini menandai arah baru kebijakan pemidanaan nasional yang tidak lagi menjadikan pemenjaraan sebagai respons utama terhadap setiap tindak pidana. Pembahasan pada dalam artikel ini bertujuan melihat bagaimana norma baru tersebut mulai diuji dalam praktik peradilan serta sejauh mana konsistensi pengadilan menerapkannya sebagai instrumen pemidanaan modern.

Data hingga Maret 2026 menunjukkan lebih dari 20 perkara di berbagai pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan pidana pengawasan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tembilahan, Kaimana, Praya, Sidoarjo, Koba, Semarapura, Bireuen, Kayu Agung, Bontang, Muara Bungo, Palu, Jakarta Selatan, Sampang, Sekayu, Buntok, Makale, Maros, Teluk Kuantan, hingga Pengadilan Militer III-12 Surabaya tercatat menerapkan jenis pidana ini. Dengan klasifikasi pidana mulai dari penganiayaan, penipuan hingga ITE.

Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Terpidana yang dijatuhi Pidana Pengawasan pun berbagai kalangan, mulai dari Ibu Rumah Tangga, Pegawai, Pekerja hingga Profesional Terkenal lainnya. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa norma yang sebelumnya bersifat konseptual kini telah masuk ke ruang praktik peradilan sehari-hari.

Pidana pengawasan dalam KUHP 2023 dirancang sebagai bentuk pemidanaan yang menjaga keseimbangan antara akuntabilitas hukum dan keberlanjutan kehidupan sosial pelaku. Terpidana tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, tetapi tetap menjalani pembatasan tertentu di bawah pengawasan negara.

Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari model retributif menuju model korektif dan preventif. Negara tetap menegakkan hukum, tetapi tidak serta merta memutus relasi sosial seseorang dengan keluarga dan lingkungan kerja.

Kronologi penerapan menunjukkan variasi perkara dan latar belakang pelaku. Terpidana yang dijatuhi pidana pengawasan tidak berasal dari satu kelompok sosial tertentu. Putusan mencakup profesional terkenal, pekerja formal, hingga ibu rumah tangga.

 Variasi ini menunjukkan hakim mulai menggunakan pidana pengawasan sebagai instrumen proporsional berdasarkan karakter perkara dan kondisi pelaku, bukan sekadar sebagai bentuk keringanan. Momentum penting terjadi pada 6 Februari 2026 ketika Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas dalam perkara kepemilikan senjata tajam dan menjatuhkan pidana pengawasan kepada terdakwa.

Putusan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pidana pengawasan tidak hanya digunakan pada tingkat pertama, tetapi juga diakui sebagai pilihan pemidanaan yang sah dalam tingkat kasasi. Secara institusional, langkah ini memperkuat legitimasi norma baru dalam sistem peradilan nasional.

Dari perspektif teori hukum pidana, perkembangan ini sejalan dengan pemikiran modern mengenai tujuan pemidanaan. Ahli hukum pidana menegaskan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak hanya bergantung pada kualitas norma materiil, tetapi juga pada bagaimana norma tersebut dioperasionalkan melalui hukum acara dan diterapkan secara konsisten oleh hakim.

Dalam konteks Indonesia, integrasi antara KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menjadi faktor penentu efektivitas pidana pengawasan. KUHP memberikan dasar filosofis dan jenis pidana, sementara KUHAP 2025 menyediakan mekanisme pelaksanaan. KUHAP mengatur tata cara pengawasan, kewajiban terpidana, serta konsekuensi hukum apabila syarat pengawasan dilanggar. Tanpa mekanisme prosedural yang jelas, pidana pengawasan berpotensi berubah menjadi putusan simbolik tanpa daya kontrol nyata.

Pertanyaan mendasar kemudian muncul dalam praktik. Apakah pertimbangan hakim telah merujuk pada filosofi pemidanaan baru yang menempatkan rehabilitasi dan pencegahan sebagai tujuan utama? Apakah aparat pengawas memiliki kapasitas untuk memastikan kepatuhan terpidana? Bagaimana mekanisme respons ketika pelanggaran syarat terjadi? Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, melainkan menentukan keberlanjutan kebijakan pemidanaan nasional.

Analisis terhadap data putusan menunjukkan kecenderungan positif. Pengadilan mulai menilai faktor individual pelaku secara lebih komprehensif, termasuk risiko residivisme, dampak sosial, serta kemungkinan pembinaan di masyarakat. Pendekatan tersebut selaras dengan prinsip individualisasi pidana yang diakui dalam teori pemidanaan modern. Hakim tidak lagi hanya menilai perbuatan, tetapi juga prospek perbaikan pelaku.

Namun demikian, tantangan implementasi tetap signifikan. Sistem pengawasan membutuhkan koordinasi antara pengadilan, aparat penegak hukum, dan institusi pelaksana pengawasan. Tanpa standar operasional yang seragam, kualitas pengawasan dapat berbeda antar daerah.

Ketimpangan ini berpotensi menimbulkan disparitas pemidanaan, sesuatu yang justru ingin dikurangi melalui reformasi KUHP. Selain itu, keberhasilan pidana pengawasan juga berkaitan erat dengan kepercayaan publik. Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua pelaku harus dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam banyak kasus, pembinaan berbasis masyarakat justru lebih efektif mencegah pengulangan tindak pidana dibanding pemenjaraan jangka pendek yang sering menimbulkan dampak sosial baru.

Dari sisi kebijakan kriminal, penerapan pidana pengawasan berpotensi menjadi solusi terhadap masalah kronis overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Dengan mengalihkan perkara tertentu ke skema pengawasan, negara dapat memfokuskan fasilitas pemasyarakatan pada pelaku berisiko tinggi. Pendekatan ini selaras dengan prinsip efisiensi sistem peradilan pidana tanpa mengurangi kepastian hukum.

Praktik lebih dari 20 pengadilan negeri telah menunjukkan bahwa hakim mulai berani menggunakan instrumen baru yang disediakan legislator. Konsistensi ini penting karena pembaruan hukum tidak pernah berhasil hanya melalui perubahan undang-undang. Reformasi baru memperoleh makna ketika norma hidup dalam putusan pengadilan dan menjadi kebiasaan praktik hukum.

Transformasi tersebut juga memperlihatkan adanya konvergensi antara norma materiil dan norma prosedural. KUHP menyediakan arah kebijakan, sedangkan KUHAP memastikan pelaksanaannya berjalan operasional. Ketika keduanya berjalan selaras, sistem pemidanaan dapat menghasilkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sosial.

Pada akhirnya, penerapan pidana pengawasan sejak awal 2026 menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana Indonesia tidak berhenti pada tataran legislasi. Pengadilan telah mulai menguji dan menghidupkan norma baru tersebut dalam praktik nyata. Dampak paling signifikan bukan hanya berkurangnya penggunaan penjara, tetapi munculnya pendekatan pemidanaan yang lebih rasional dan proporsional.

Baca Juga: Sekelumit Perubahan Aturan Pidana, Semoga Tidak Rumit

Ke depan, konsistensi penerapan, penguatan mekanisme pengawasan, serta peningkatan kapasitas aparat menjadi kunci keberlanjutan kebijakan ini. Pidana pengawasan memiliki potensi besar sebagai instrumen pemidanaan modern, tetapi efektivitasnya bergantung pada integrasi yang disiplin antara KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Reformasi hukum pidana kini berada pada tahap pembuktian, dan praktik peradilan akan menjadi penentu apakah perubahan paradigma ini mampu bertahan sebagai wajah baru keadilan pidana Indonesia. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…