Pontianak - Kalimantan Barat. Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu, 2 September 2026, dengan perhatian pada pentingnya pelayanan hukum yang berintegritas sebagai salah satu fondasi untuk menjaga dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Kunjungan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Sultan Abdurrahman Nomor 89 Pontianak, tersebut merupakan tindak lanjut atas Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada 29 Juni 2026. Pengadilan Negeri Pontianak menerima dan memfasilitasi agenda silaturahmi serta kunjungan kerja rombongan Komisi I.
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat membidangi pemerintahan, hukum, dan hak asasi manusia. Bidang tugas komisi ini mencakup antara lain pemerintahan dan otonomi daerah, hukum dan perundang-undangan, ketertiban dan keamanan, pertanahan, kepegawaian dan aparatur, perizinan, sosial politik, serta kehumasan.
Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online
Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat dipimpin oleh Zulfydar Zaidar Mochtar dengan sejumlah anggota rombongan lainnya.
Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, menegaskan bahwa pelayanan hukum yang dipercaya masyarakat tidak dapat dipisahkan dari integritas seluruh insan peradilan, terutama dalam menjalankan tugas dan menangani perkara.
“Menjaga marwah dan kehormatan peradilan harus dimulai dari integritas setiap insan peradilan. Dalam menjalankan tugas, khususnya menangani perkara, hakim wajib berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009,” kata Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.
Menurutnya, setiap perkara yang masuk ke pengadilan harus ditangani secara profesional dan bertanggung jawab. Disiplin dalam pelaksanaan tugas juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan dan pelaksanaan fungsi kehakiman.
“Setiap perkara yang dipercayakan kepada pengadilan harus ditangani dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas. Penegakan disiplin kerja hakim sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2016 merupakan pengingat bahwa pelaksanaan tugas kehakiman harus senantiasa dijalankan secara disiplin dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga memandang pengawasan dan pembinaan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas aparatur peradilan. “Pengawasan dan pembinaan bukan sekadar mekanisme untuk menemukan kesalahan, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga kualitas, disiplin, dan integritas aparatur peradilan,” tuturnya.
Baca Juga: Teken MoU, Pemkot & PN Pontianak Perkuat Layanan Publik Terpadu
Kepercayaan masyarakat, lanjut Ketua PN Pontianak, merupakan amanah yang harus dijaga melalui perilaku dan pelaksanaan tugas seluruh aparatur. “Pada akhirnya, integritas adalah fondasi kepercayaan publik terhadap peradilan. Menangani perkara bukan sekadar menyelesaikan administrasi atau menghasilkan putusan, tetapi menjalankan amanah untuk memberikan keadilan,” kata Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara.
Melalui kunjungan kerja tersebut, perhatian terhadap pelayanan hukum dan integritas menjadi bagian penting dalam menjaga kewibawaan lembaga peradilan. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipelihara ketika setiap pelaksanaan tugas dijalankan dengan disiplin, tanggung jawab, profesionalisme, dan komitmen untuk menjaga marwah peradilan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI