Cari Berita

Laga Tanduk: Kerja Sama PN Bengkalis dan Disdukcapil untuk Tingkatkan Pelayanan

Yosep Butar Butar - Dandapala Contributor 2025-11-07 14:15:39
Dok. Penandatanganan Kerjasama.

Bengkalis. Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Provinsi Riau, melaksanakan Kerja Sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkalis tentang Layanan Terintegrasi Pencatatan Data Penduduk (Laga Tanduk). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (06/11/2025) bertempat di Ruang Sidang PN Bengkalis.

“Maksud kerjasama ini untuk mendukung pelayanan publik terhadap pengguna layanan PN Bengkalis dan Disdukcapil Bengkalis serta bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam mendapatkan pelayanan di PN Bengkalis dan Disdukcapil Bengkalis,” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima Jumat siang, 7/11.

Kegiatan kerjasama ini ditandantangani oleh Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Rahardjo dengan Kepala Disdukcapil Bengkalis Ismail untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

Baca Juga: Perkuat Silaturahmi, PN Bengkalis Buka Bersama Anak Yatim hingga Jurnalis

Ketua PN Bengkalis menyampaikan ruang lingkup kerjasama ini meliputi perkara permohonan yang merupakan bagian dari persyaratan jenis layanan pada Disdukcapil Bengkalis serta menjadi kewenangan PN Bengkalis.

“Total ada 12 jenis perkara permohonan yang menjadi objek Kerjasama ini dan 1 jenis perkara permohonan yang berdasarkan rekomendasi Disdukcapil Bengkalis tetapi masih menjadi kewenangan PN Bengkalis,” tegasnya.

Ia menambahkan, kerjasama ini sebenarnya sudah dimulai pada tahun 2022 namun saat itu masih secara manual dan belum menemukan formula yang tepat tentang Kerjasama tersebut.

“Lalu untuk mempertegas Kerjasama ini yang menonjolkan layanan cepat dan mudah maka lahirlah Laga Tanduk,” ungkap Bayu.

Sementara itu, Ismail yang merupakan Perwakilan Disdukcapil menjelaskan dengan adanya Laga Tanduk ini maka produk perkara permohonan yang telah diputus oleh PN Bengkalis misalnya perkara perubahan nama akan diterima langsung oleh Disdukcapil melalui link data dari aplikasi internal PN Bengkalis.

Baca Juga: Antar Puluhan Ribu Pil Ekstasi, PN Bengkalis Vonis Kurir Narkoba Penjara Seumur Hidup

Oleh karenanya masyarakat pencari keadilan akan dimudahkan karena tanpa harus para pihak yang berperkara membawa berkas fisik (putusan) ke Disdukcapil, ungkapnya.

“Dengan cara seperti itu maka masyarakat tidak membutuhkan waktu lama dalam proses perubahan status kependudukan dan bahkan bisa ditunggu dan tanpa dipungut biaya (gratis),” tutup Ismail. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…