Bengkalis. Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Provinsi Riau, melaksanakan Kerja Sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkalis tentang Layanan Terintegrasi Pencatatan Data Penduduk (Laga Tanduk). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (06/11/2025) bertempat di Ruang Sidang PN Bengkalis.
“Maksud
kerjasama ini untuk mendukung pelayanan publik terhadap pengguna layanan PN
Bengkalis dan Disdukcapil Bengkalis serta bertujuan untuk memberikan kemudahan
kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam mendapatkan pelayanan di PN Bengkalis
dan Disdukcapil Bengkalis,” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima Jumat
siang, 7/11.
Kegiatan
kerjasama ini ditandantangani oleh Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Rahardjo dengan
Kepala Disdukcapil Bengkalis Ismail untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
Baca Juga: Perkuat Silaturahmi, PN Bengkalis Buka Bersama Anak Yatim hingga Jurnalis
Ketua
PN Bengkalis menyampaikan ruang lingkup kerjasama ini meliputi perkara
permohonan yang merupakan bagian dari persyaratan jenis layanan pada
Disdukcapil Bengkalis serta menjadi kewenangan PN Bengkalis.
“Total
ada 12 jenis perkara permohonan yang menjadi objek Kerjasama ini dan 1 jenis
perkara permohonan yang berdasarkan rekomendasi Disdukcapil Bengkalis tetapi
masih menjadi kewenangan PN Bengkalis,” tegasnya.
Ia
menambahkan, kerjasama ini sebenarnya sudah dimulai pada tahun 2022 namun saat
itu masih secara manual dan belum menemukan formula yang tepat tentang
Kerjasama tersebut.
“Lalu
untuk mempertegas Kerjasama ini yang menonjolkan layanan cepat dan mudah maka
lahirlah Laga Tanduk,” ungkap Bayu.
Sementara
itu, Ismail yang merupakan Perwakilan Disdukcapil menjelaskan dengan adanya
Laga Tanduk ini maka produk perkara permohonan yang telah diputus oleh PN
Bengkalis misalnya perkara perubahan nama akan diterima langsung oleh
Disdukcapil melalui link data dari aplikasi internal PN Bengkalis.
Baca Juga: Antar Puluhan Ribu Pil Ekstasi, PN Bengkalis Vonis Kurir Narkoba Penjara Seumur Hidup
Oleh
karenanya masyarakat pencari keadilan akan dimudahkan karena tanpa harus para
pihak yang berperkara membawa berkas fisik (putusan) ke Disdukcapil, ungkapnya.
“Dengan cara seperti itu maka masyarakat tidak membutuhkan waktu lama dalam proses perubahan status kependudukan dan bahkan bisa ditunggu dan tanpa dipungut biaya (gratis),” tutup Ismail. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI