Cari Berita

Lagi! PN Makale Sulsel Tuntaskan Eksekusi Sengketa Warisan, Sawah 4.856 M2

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-05-14 13:10:05
Dok. PN Makale

Toraja Utara, Sulsel-Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan, kembali melaksanakan eksekusi atas sebidang tanah sawah seluas 4.856 M² yang terletak di Balele, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan pada (12/5). 

“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Makale atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan 197/Pdt.G/2024/PN Mak jo 217/PDT/2025/PT MKS jo 160 K/Pdt/2026…”, ucap Panitera PN Makale, Daniel Nataniel Moriolkossu saat membacakan penetapan Ketua PN Makale sebelum memulai eksekusi atas tanah sawah itu.

Tanah sawah tersebut adalah objek sengketa dalam perkara nomor 197/Pdt.G/2024/PN Mak. Dalam perkara itu Alfrida dan Amelia Kalasuso, masing-masing sebagai penggugat I dan II menggugat Bride Suyanus, Roman Tumbo, AR Rombelayuk, Santaufan Rombelayuk dan Gustian Ganggang berturut-turut sebagai tergugat I, II, III, IV dan V.

Baca Juga: PN Makale : Eksekusi Perkara 184/Pdt.G/2019/PN Mak Sesuai Prosedur Hukum

Penggugat I adalah saudara kandung dari orang tua para tergugat bernama Lai’ Sandalobo’. Mereka adalah anak dari Lai Mangatta yang meninggalkan warisan kepada keduanya berupa 2 bidang tanah sawah seluas 12.319 M² dan 9.719 M² sehingga penggugat I dan Lai’ Sandalobo’ masing-masing mendapatkan bagian 6.159 M² dan 4.856 M². 

Pada tahun 2009 para tergugat menjual 1 bidang tanah sawah warisan seluas 12.319 M² kepada orang lain tanpa sepengetahuan para penggugat. Padahal di dalam bidang tanah tersebut ada hak penggugat seluas 6.159 M². Merasa keberatan dengan hal itu, para penggugat menuntut kompensasi kepada para tergugat agar 1 bidang tanah warisan yang tersisa menjadi milik para penggugat secara keseluruhan. Atau dengan kata lain para tergugat merelakan bagian mereka seluas 4.856 M² dari tanah warisan yang tersisa sebagaimana para penggugat juga telah merelakan bagian tanah warisan mereka seluas 6.159 M² yang telah dijual oleh para tergugat.

Para penggugat telah menempuh jalan kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini namun gagal. Akhirnya mereka melayangkan gugatan ke PN Makale. Di persidangan, Frederyk Sampepadang masuk sebagai pihak dengan mengajukan gugatan intervensi untuk membela kepentingan para tergugat. Ia menerangkan bahwa tanah objek sengketa adalah milik para tergugat. Pada akhirnya para penggugat memenangkan gugatannya sampe tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut menjadi dasar PN Makale melakukan eksekusi atas objek sengketa. Eksekusi berjalan lancar, tertib dan kondusif.

Baca Juga: Sempat Ricuh, PN Makale Tuntaskan Eksekusi Tanah Tongkonan di Tana Toraja

“Ini adalah eksekusi kedua dalam bulan ini sekaligus eksekusi keenam yang berhasil kami (PN Makale) laksanakan sepanjang tahun ini”, terang tim humas PN Makale kepada Dandapala. 

Eksekusi diakhiri dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh pertugas eksekusi, pemohon eksekusi dan saksi-saksi. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…