Cari Berita

Tuntaskan Eksekusi, PN Makale Sulsel Akhiri Sengketa Pembangunan Cottage

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-05-11 17:30:28
Dok. PN Makale

Toraja Utara, Sulsel-Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan, melaksanakan eksekusi pengosongan atas dua bidang tanah seluas 12.778 M² dan 9.657 M² yang terletak di Desa Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan pada (8/5). 

“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Makale atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan 242/Pdt.G/2022/PN Mak jo 2/PDT/2024/PT MKS jo 5829 K/Pdt/2024…”, ucap Panitera PN Makale, Daniel Nataniel Moriolkossu saat membacakan penetapan Ketua PN Makale sebelum memulai eksekusi.

Permohonan eksekusi diajukan oleh Herlina, penggugat yang sebelumnya menggugat para tergugat yaitu Marcel Lothar Manfred Navest, Meriani, Dewi Ratna, Saiful Amran, Chairudin dan Kepala Kantor Pertanahan Toraja Utara berturut-turut sebagai tergugat I sampai dengan tergugat VI serta Rico Sia sebagai turut tergugat.

Baca Juga: PN Makale : Eksekusi Perkara 184/Pdt.G/2019/PN Mak Sesuai Prosedur Hukum

Penggugat adalah anak dari Djulscham Mandyara dari pernikahan pertamanya dengan Ludia Eppang. Semasa hidupnya Djulscham membeli 2 bidang tanah objek sengketa pada tahun 1990. Atas pembelian tersebut telah terbit sertipikat hak milik atas nama Djulscham pada kedua tanah itu. Djulscham berencana akan membangun beberapa cottage di atas tanah tersebut. Namun pada tahun 1992 ia kehabisan dana sehingga pembangunan cottage itu terpaksa berhenti. Selain menikah dengan Ludia Eppang, Djulscham juga pernah menikahi Siti Djauhara. Di pernikahan keduanya itu, Djulscham memiliki keturunan yaitu tergugat II, III, IV dan V.

Pada tahun 2022, penggugat terkejut dengan adanya aktivitas pembangunan di kedua objek sengketa yang dilakukan oleh turut tergugat. Setelah ditelusuri, ternyata tergugat I yang merupakan warga negara Belanda telah menerbitkan sertipikat baru atas namanya di kedua objek sengketa itu. Tergugat I beralasan bahwa semasa hidupnya orang tua penggugat mempunyai utang kepada tergugat I dan penerbitan sertipikat tersebut telah seiizin tergugat II, III, IV dan V sebagai ahli waris Djulscham sehingga tergugat I merasa berhak atas objek sengketa yang kemudian ia meminta turut tergugat untuk melanjutkan pembangunan cottage di atas objek sengketa.

Keberatan atas hal itu, penggugat melayangkan gugatan ke PN Makale setelah sebelumnya upaya persuasif yang ia tempuh gagal. Penggugat memenangkan gugatannya sampai tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut menjadi dasar PN Makale melakukan eksekusi atas objek sengketa. Eksekusi berjalan lancar, tertib dan kondusif. 

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

“Terima kasih atas sinergi aparat keamanan dan pihak-pihak terkait yang turut mengawal jalanya eksekusi hari ini”, ucap humas PN Makale atas kelancaran eksekusi yang telah dilaksanakan.  

Eksekusi diakhiri dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh pertugas eksekusi, pemohon eksekusi dan saksi-saksi. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…