Menggala, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Menggala mencatatkan keberhasilan dalam pelaksanaan eksekusi. Kali ini pada perkara Nomor:3/Pdt.Eks.Fds/2025/2025/PN Mgl antara PT BFI Finance kantor Cabang Tulang Bawang, sebagai pemohon eksekusi lawan Kasdeti, sebagai termohon eksekusi atas objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya 1.2 M/T tahun 2022 warna kuning Nomor Polisi BE 1394 TE.
Terhadap objek jaminan fidusia tersebut, sebelumnya telah diletakkan sita eksekusi melalui Penetapan Sita Eksekusi Nomor:3/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Mgl. Proses pelunasan atas jaminan fidusia oleh termohon eksekusi yang berlangsung pada hari Rabu, 5 November 2025 tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Fransisca Widiastuti, serta turut dihadiri oleh Panitera PN Menggala, Jurusita serta Yogi Arsandi sebagai kuasa hukum pemohon eksekusi (kreditur) dan Komi Pelda kuasa hukum termohon eksekusi (debitur) tersebut mengakhiri sengketa antara pemohon eksekusi dan termohon eksekusi.
Pihak debitur secara sukarela menyelesaikan kewajibannya terhadap kreditur dengan melunasi sisa pinjaman hutang terhadap obyek jaminan fidusia sejumlah Rp 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah). Sehingga objek jaminan fidusia yang telah diletakkan sita eksekusi tidak perlu dieksekusi.
Baca Juga: Arsip Pengadilan 1932 : Cikal Bakal Lahirnya Fidusia Di Indonesia
Pelaksanaan eksekusi secara sukarela tersebut merupakan bukti nyata penyelesaian perkara perdata dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan serta tanpa adanya hambatan berarti. Oleh karena pihak termohon eksekusi, secara sukarela dan kesadarannya melunasi sisa pinjamannya terhadap pemohon eksekusi.
Pada kesempatan tersebut, Ketua PN Menggala mengucapkan rasa syukurnya karena kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tertib. Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud keberhasilan pelaksanaan eksekusi dengan mengedepankan penyelesaian perkara secara damai sehingga tidak memerlukan upaya paksa dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI