Trenggalek, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek terus memperkuat pelayanan publik yang inklusif melalui inovasi LAMPU DILAN (Layanan Antar Jemput Kaum Disabilitas dan Usia Rentan). Pada Kamis 17 September 2026, petugas PN Trenggalek memberikan layanan antar-jemput kepada atas nama Pemohon Yakit, pemohon perkara perdata permohonan ganti nama yang berdomisili di Desa Gador, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Petugas PN Trenggalek menjemput Yakit dari kediamannya di Desa Gador untuk menuju kantor PN Trenggalek. Perjalanan dari lokasi penjemputan menuju pengadilan ditempuh dalam waktu sekitar 30 menit. Setibanya di pengadilan, pemohon mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan proses permohonan yang diajukannya.
Setelah seluruh keperluan pelayanan di PN Trenggalek selesai, petugas kembali mengantarkan Pemohon menuju kediamannya di Desa Gador. Dengan demikian, pelayanan tidak berhenti pada proses penjemputan menuju pengadilan, tetapi diberikan secara menyeluruh hingga pemohon kembali ke tempat tinggalnya dengan aman dan nyaman.
Baca Juga: Dari Teori ke Ruang Sidang, Mahasiswa UIN SATU Jalani PPL di PN Trenggalek
LAMPU DILAN merupakan inovasi pelayanan PN Trenggalek yang ditujukan untuk membantu penyandang disabilitas dan kelompok usia rentan yang mengalami hambatan mobilitas maupun keterbatasan akses transportasi menuju pengadilan. Layanan diberikan tanpa biaya kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan berada dalam wilayah hukum PN Trenggalek.
Melalui layanan tersebut, pemohon dapat memperoleh pendampingan mulai dari proses administrasi perkara, verifikasi dokumen dan kelayakan penerima layanan, penjadwalan penjemputan, mengikuti proses persidangan, menerima penetapan, hingga diantarkan kembali ke kediamannya.
Pemohon menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diterimanya. Ia mengaku puas dengan pelayanan PN Trenggalek, termasuk sikap petugas selama proses penjemputan, pelayanan di pengadilan, hingga pengantaran kembali ke rumah. “Nggeh Alhamdullilah pelayanan baik” pungkas Pemohon. Menurutnya, keberadaan layanan tersebut sangat membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan untuk datang secara mandiri ke pengadilan.
Kehadiran LAMPU DILAN merupakan bagian dari upaya PN Trenggalek untuk mewujudkan prinsip access to justice, yakni memastikan bahwa keterbatasan kondisi fisik, usia, maupun mobilitas tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan peradilan.
Baca Juga: PN Trenggalek Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan
Selain penyandang disabilitas fisik, netra, rungu, dan wicara, layanan ini juga menyasar kelompok usia rentan, antara lain ibu hamil, lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih, serta masyarakat kurang mampu yang memenuhi kriteria pelayanan.
Melalui inovasi LAMPU DILAN, PN Trenggalek berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang tidak hanya cepat dan mudah, tetapi juga ramah, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Inovasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pengadilan untuk mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dengan semangat “Mempermudah Akses Peradilan bagi Seluruh Masyarakat.” (mnj/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI