Trenggalek - Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan dan beradab. Hari ini, pelaksanaan eksekusi berdasarkan perkara Nomor: 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN Trk, atas dasar Kutipan Risalah Lelang Nomor: 281/47/2023, berhasil dilaksanakan secara sukarela oleh Termohon Eksekusi, Hera Eliyana.
Dalam pelaksanaan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Dian Nur Pratiwi turut hadir dan menyaksikan langsung jalannya proses eksekusi sebagai bentuk dukungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang berkeadilan.
Objek Eksekusi:
- SHM No. 12.28.000021389.0/Surodakan (luas 65 m²)
- SHM No. 12.28.000021390.0/Surodakan (luas 270 m²)
"Kedua aset ini tercatat atas nama Indri Wijayanti dan berlokasi di Kelurahan Surodakan, Kec. Trenggalek. Kunci rumah diserahkan langsung oleh Termohon kepada Kuasa Pemohon Eksekusi, A. Rudy Suhartana sebagai simbol pemenuhan permohonan eksekusi secara damai", bunyi rilis berita dari pengadilan tersebut.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Selain itu, Pemohon Eksekusi juga memberikan bantuan dana sebesar Rp17.500.000 kepada Termohon sebagai bentuk kepedulian atas proses pengosongan objek secara sukarela.
Baca Juga: Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah
Proses ini dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan yang ditandatangani oleh Plt. Panitera Pengadilan Negeri Trenggalek, Jurianto serta disaksikan oleh para pihak dan saksi-saksi.
"Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Pengadilan Negeri Trenggalek tidak hanya menegakkan hukum secara tegas, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis, damai, dan solutif dalam penyelesaian perkara", tutup rilis berita.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI