Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis yang lebih berat terhadap mantan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana dalam perkara tindak pidana korupsi. Majelis banding memperberat hukuman Iwan dari semula 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.
“Terdakwa menerima dari Saksi Gatot Arif Rahmadi sejumlah Rp.15.700.000.000, dari Saksi Ni Nengah Sutiarsih sejumlah Rp 500.000.000 dan Terdakwa memerintahkan sejumlah uang dari anggaran kegiatan pada Tahun Anggaran 2022 s/d 2024 Dinas Kebudayaan Propinsi DKI sejumlah Rp.4.307.199.844 untuk keperluan uang tahun baru, THR, acara munggahan, kegiatan refresing dan uang,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Jumat (19/12/2025).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Teguh Harianto. Adapun anggota majelis yaitu Hotma Maya Marbun dan Budi Susilo.
Baca Juga: THR ASN 2025 Capai Rp49,9 Triliun, Cair Mulai Besok 17 Maret
Selain hukuman fisik, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp20.507.199.844,00 Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman 6 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim menilai bahwa sebagai pejabat tinggi, terdakwa tidak melaksanakan fungsi dan tugas sesuai sumpah jabatannya.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinilai sebagai motor terjadinya tindak pidana yang menyeret terdakwa-terdakwa lainnya. Hakim memberikan catatan khusus bahwa di tengah keprihatinan atas keuangan negara, Iwan Henry Wardhana justru berfoya-foya dalam menyelewengkan dana pemerintah. Hingga putusan dibacakan, juga belum ada usaha dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
Majelis Hakim menguraikan bahwa total uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain:
• Penerimaan dari saksi Gatot Arif Rahmadi sejumlah Rp15.700.000.000,00.
• Penerimaan dari saksi Ni Nengah Sutiarsih sejumlah Rp500.000.000,00.
Baca Juga: Cair! THR Dan Gaji 13 Tahun 2025 ASN Dan Hakim
• Penyimpangan anggaran kegiatan operasional Dinas Kebudayaan periode 2022-2024 sebesar Rp4.307.199.844,00.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI