Cari Berita

Tok! PT Jateng Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Purbalingga

Jatmiko Wirawan - Dandapala Contributor 2025-09-22 15:55:12
dok. PT Jateng

Semarang, Jawa Tengah – Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah memperberat hukuman terhadap Ir. Donny Eriawan, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan di Purbalingga. Dari semula 7 tahun penjara di tingkat pertama, Donny kini dijatuhi pidana penjara 9 tahun, denda Rp400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp13,3 miliar.


Putusan tersebut dijatuhkan pada Senin (22/9/2025) dalam sidang terbuka untuk umum dengan majelis hakim yang dipimpin Sugeng Hiyanto, didampingi Supraja serta Muhammad Djundan.


“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, baik penuntut umum maupun terdakwa mengajukan banding terhadap putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.

Baca Juga: Landraad Purbalingga: Warisan Hukum Kolonial Hingga Arsitektur Indish Empire


Kasus ini bermula pada 2017 ketika Donny, yang menjabat komisaris sekaligus pengendali PT Ghaitsa Zahira Shofa, mengincar proyek pembangunan Jalan dan Kali Gintung Ruas Pepedan–Tegal Pingen, Purbalingga, senilai Rp28,8 miliar. Untuk memenangkan lelang, ia merekayasa dokumen pengalaman kerja serta kemampuan teknis perusahaan.


Setelah kontrak ditandatangani, proyek tidak dikerjakan sesuai spesifikasi. Berdasarkan audit BPKP Jawa Tengah, kerugian negara akibat praktik curang ini mencapai Rp13,3 miliar. “Terdakwa melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan tidak sesuai dengan spektifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak,” demikian tertulis dalam pertimbangan majelis.


Selain pidana penjara, Donny juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp13,3 miliar kepada negara melalui Pemkab Purbalingga. Bila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa berhak menyita harta bendanya. Jika harta tidak mencukupi, Donny harus menjalani pidana tambahan 5 tahun penjara.


Dalam putusannya, majelis hakim banding juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 serta Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2022. Dua regulasi ini menjadi acuan penting dalam menjatuhkan putusan perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Gelar Refleksi Kinerja 2024, PT Jateng Siap Ukir Prestasi di 2025

“Tindak pidana dilakukan terhadap jembatan yang merupakan fasilitas umum yang vital,” tegas Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan.


Dengan putusan ini, PT Jawa Tengah menegaskan bahwa korupsi pada sektor infrastruktur bukan hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga merampas hak masyarakat atas pembangunan yang berkualitas. (Jatmiko Wirawan/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI