Semarang, Jateng – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menggelar Rapat Penentuan Komite Keputusan Sertifikasi (KEKA) sebagai bagian dari tahapan akhir Program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH), Selasa (30/6/2026). Rapat tersebut menjadi forum untuk menetapkan hasil asesmen sertifikasi mutu terhadap Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebelum diajukan kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr Suprapti serta dihadiri para Hakim Tinggi Asesor, Panitera, Sekretaris, dan tim pelaksana Program AMPUH. Dalam rapat, masing-masing Tim Asesor memaparkan hasil asesmen yang mencakup tingkat pemenuhan standar Sertifikasi Mutu AMPUH, temuan asesmen, tindak lanjut perbaikan, dan rekomendasi predikat sertifikasi. Seluruh hasil asesmen kemudian dibahas melalui proses klarifikasi, verifikasi, dan musyawarah untuk memastikan keputusan diambil berdasarkan data, bukti objektif, dan ketentuan yang berlaku.

Dalam arahannya, Dr. Suprapti menegaskan bahwa Komite Keputusan Sertifikasi memegang peran strategis dalam menjaga kredibilitas proses penilaian. "Komite Keputusan Sertifikasi memiliki peran penting dalam menjaga objektivitas, independensi, dan akuntabilitas proses sertifikasi mutu. Setiap keputusan harus mencerminkan kondisi nyata satuan kerja sehingga predikat yang diberikan dapat menjadi tolok ukur kualitas kinerja sekaligus motivasi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan," tegasnya.
Baca Juga: Gelar Refleksi Kinerja 2024, PT Jateng Siap Ukir Prestasi di 2025
Program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) merupakan program pembinaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan integritas aparatur peradilan, memperkuat tertib administrasi perkara, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Tahap KEKA menjadi proses akhir sebelum hasil penilaian ditetapkan sebagai predikat sertifikasi.
Melalui pelaksanaan rapat tersebut, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program AMPUH secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hasil sertifikasi diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengakuan atas capaian kinerja, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan yang mendorong peningkatan kualitas pelayanan, penguatan budaya kerja berintegritas, serta terwujudnya peradilan yang modern, unggul, dan terpercaya. (mnj/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI