Artikel berjudul “Mengapa AMPUH dan Zona Integritas
Perlu Ditinjau Ulang?” (Suara BSDK terbit tanggal 13 Februari 2026)
menyampaikan kritik tajam terhadap implementasi program AMPUH dan Zona
Integritas (ZI), bahkan menyiratkan bahwa program tersebut berpotensi menjadi
beban administratif tanpa dampak nyata terhadap integritas.
Kritik seperti ini penting dalam demokrasi, namun
demikian ada perbedaan mendasar antara evaluasi konstruktif dengan generalisasi
yang berujung pada delegitimasi seluruh upaya perbaikan. Oleh karnanya Mahkamah
Agung terus melakukan Reformasi
Peradilan untuk menciptakan lembaga peradilan yang agung, modern, dan
berintegritas.
Reformasi peradilan bukanlah proyek sesaat. Ia adalah
proses panjang yang menuntut konsistensi, keberanian evaluasi, dan kemauan
memperbaiki diri. Dalam konteks tersebut, program AMPUH yang digagas oleh Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Umum sejatinya merupakan instrumen penting untuk meningkatkan
layanan dan integritas peradilan.
Baca Juga: Ayo Bersiap, Ditjen Badilum Tetapkan Jadwal AMPUH 2026
Namun, sebagaimana disorot dalam artikel yang beredar,
muncul kritik bahwa AMPUH berpotensi bergeser menjadi beban administratif dan
ajang pemenuhan dokumen semata. Kritik ini patut didengar, tetapi tidak boleh
dibaca secara simplistis seolah-olah AMPUH adalah sumber persoalan.
Lahirnya Program Ampuh
Nama adalah doa. Didalamnya ada harapan, keinginan maupun
kebaikan. Demikian pula dalam kata AMPUH, Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul
dan Tangguh. Sebuah nama yang diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI,
Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. pada sebuah program yang digagas dan
digulirkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA-RI. Tersemat harapan
besar, standar mutu pengadilan di seluruh Indonesia terus meningkat dari waktu
ke waktu untuk menjawab tingginya ekspektasi publik. Mengembalikan kepercayaan
masyarakat akan sebuah peradilan yang agung.
SertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh” yang
disingkat dengan akronim “AMPUH”. Sebenarnya bukan hal yang baru, sebab
merupakan program lanjutan dari Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang sudah
berjalan sejak tahun 2014. AMPUH sendiri digagas sebagai salah satu bentuk
pembinaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang
memiliki tujuan untuk mendorong peningkatan kompetensi dan integritas tenaga
teknis, tertib administrasi perkara, dan manajemen pelayanan di Lingkungan
Peradilan Umum. Ruang lingkup program AMPUH meliputi seluruh penerapan tugas
fungsi, kinerja dan pelaksanaan layanan di Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Umum, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan
peradilan umum.
Tujuan diluncurkannya program AMPUH oleh Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Umum sejatinya Adalah untuk menjaga keberlanjutan dan
kesinambungan program APM. Sebagaimana diketahui bersama program APM yang sudah
berjalan telah banyak membawa perubahan besar di lingkungan peradilan umum
terutama dalam merubah citra dan wajah pelayanan pada lembaga peradilan yang
semakin prima dan excellent serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan demikian menjadi tidak heran jika banyak masyarakat yang memberikan
apresiasi positif terhadap kinerja pelayanan di pengadilan-pengadilan karena
merasakan dampak dan manfaatnya secara nyata.
AMPUH juga harus dimaknai sebagai standar tata Kelola dan
manajemen suatu organisasi, sehingga dengan menerapkan standar tata kelola itu
akan memberikan hasil berupa peningkatan kualitas pelayanan publik pada lembaga
peradilan (lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan), akuntabel dan bersih dari
korupsi. Selain itu, ibarat sebuah Tim Sepakbola, maka setiap pemain (hakim dan
aparatur peradilan) harus saling bekerjasama, dan bertanggung jawab pada
bidangnya masing – masing bukan hanya dikerjakan oleh Tim IT saja atau oleh
Pimpinan saja.
Perbedaan Akreditasi Penjaminan Mutu dan Program AMPUH
Dalam pelaksanaan program AMPUH, proses asesmen tidak
lagi dititikberatkan pada pengamatan di lapangan oleh Asesor tetapi telah
ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Asesmen lebih
dititikberatkan secara elektronik misalnya pelayanan PTSP melalui monitoring
CCTV, asesmen administrasi perkara secara elektronik melalui EIS, dan asesmen
awal yang dilakukan oleh Asesor sebelum turun ke lapangan dengan memeriksa data
dukung yang sudah diunggah oleh satuan kerja ke Aplikasi AMPUH.
Selain penerapan asesmen secara elektronik dan perubahan
pada persentase penilaian, Badilum juga menyempurnakan checklist standar
pengadilan yang sebelumnya juga telah diterapkan pada program APM dan
dituangkan pada aplikasi AMPUH. Aplikasi AMPUH ini dibuat dengan tujuan untuk
meminimalisir kendala dalam pelaksanaan asesmen, memangkas waktu penyusunan
laporan, memudahkan monitoring penyelesaian dan tindak lanjut oleh satuan kerja
yang dinilai, serta mengurangi penggunaan ruangan untuk penyimpanan
dokumentasi/
Melalui penerapan asesmen secara elektronik, adanya
panduan standar pengadilan yang telah ditetapkan dalam checklist program AMPUH
yang dapat mempermudah Pimpinan dan Aparatur Pengadilan untuk menjalankan
business process dan mengukur kinerja yang ada di satuan kerja masing-masing.
AMPUH dan ZI Bukan Sekadar Administrasi Pemenuhan Dokumen
Benar bahwa pembangunan Zona Integritas dan AMPUH
mensyaratkan kelengkapan dokumen sebagai eviden, namun perlu dipahami bahwa
’dokumen bukan tujuan, melainkan alat pembuktian bahwa sistem pengendalian
telah berjalan’.
Tanpa dokumentasi:
- Tidak ada standar yang bisa diukur
- Tidak ada proses yang bisa diaudit
- Tidak ada akuntabilitas yang bisa diuji
Dalam manajemen modern, mutu tidak dapat dilepaskan dari
sistem dan dokumentasi. Tanpa standar, indikator, dan bukti tertulis,
organisasi akan berjalan berdasarkan kebiasaan, bukan kepastian. AMPUH hadir
untuk memastikan bahwa pelayanan peradilan memiliki ukuran yang jelas,
terkontrol, dan dapat diaudit.
Setiap dokumen yang menjadi eviden dalam setiap lembar
asesmen pada Aplikasi AMPUH tidak serta merta mendapatkan poin penilaian,
tetapi harus diteliti kebenarannya dan dikritisi oleh Asesor yang telah
diberikan pelatihan secara regular oleh Ditjen Badilum
Menjadi masalah atau sebagaimana yang disampaikan penulis
’menjadi beban’ jika pelaksanaannya dibalik, yaitu sekedar membuat/mengadakan
dokumen untuk menimbulkan kesan sudah dilakukan namun pada kenyataannya hanya
sekedar bukti palsu tanpa ada aktivitas atau kegiatan perbaikan. Hal semacam inilah yang mengakibatkan terlihat tidak ada
perubahan nyata, termasuk dalam masalah peningkatan integritas. Ketika eviden dikumpulkan demi penilaian, bukan demi
perbaikan sistem, maka ruh program menjadi kabur. Tetapi yang perlu diluruskan
adalah implementasinya, bukan eksistensinya.
Dalam tata kelola modern, integritas tidak cukup berbasis
niat, tetapi harus berbasis sistem. Jika ada kecenderungan sebagian satuan
kerja terlalu fokus pada pengadaan eviden dan bukan pada upaya perbaikan, maka
yang perlu diperbaiki adalah metode evaluasinya, bukan dengan menegasikan
keseluruhan program.
AMPUH Bukan Sekadar Ruang Pengarsipan Integritas Semu
Di tengah arus reformasi birokrasi peradilan, muncul
anggapan bahwa program AMPUH hanya menjadi ruang pengarsipan—tempat menumpuk
dokumen, menyimpan foto kegiatan, dan menata bukti administratif demi
memperoleh predikat tertentu.
Program AMPUH yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal
badan Peradilan Umum tidak pernah dirancang sebagai etalase administratif. Ia
dibangun sebagai sistem penjaminan mutu untuk memastikan setiap satuan kerja
memiliki standar kerja yang terukur, terdokumentasi, dan dapat dievaluasi
secara objektif.
Dokumen memang bagian dari AMPUH. Tetapi menyamakan
dokumentasi dengan integritas semu adalah penyederhanaan yang keliru. Dalam
tata kelola modern, dokumentasi adalah alat kontrol. Tanpa rekam jejak
administrasi, transparansi sulit diuji. Tanpa standar tertulis, akuntabilitas
menjadi abstrak.
Masalahnya bukan pada dokumen, melainkan pada orientasi.
Jika eviden disusun hanya untuk memenuhi indikator penilaian, maka ia berubah
menjadi formalitas. Jika kegiatan dilakukan sekadar untuk difoto, maka
reformasi kehilangan ruhnya. Namun kesalahan implementasi tidak serta-merta
membatalkan nilai sistemnya.
Integritas tidak dapat diarsipkan, tetapi sistem dapat
membantu menjaganya. AMPUH bukan sekadar ruang penyimpanan berkas; ia adalah
kerangka kerja untuk membangun keteraturan dan akuntabilitas.
Namun sistem sebaik apa pun akan kehilangan makna jika
tidak disertai komitmen moral aparatur di dalamnya. Sebaliknya, integritas
personal tanpa sistem yang kuat juga rentan terhadap inkonsistensi.
Karena itu, perdebatan tentang AMPUH seharusnya tidak
berhenti pada dikotomi dokumen versus substansi. Yang dibutuhkan adalah sinergi
antara sistem mutu yang efisien dan budaya integritas yang hidup.
Reformasi sejati tidak tersimpan dalam arsip. Ia terlihat
dalam praktik sehari-hari.
Meskipun ZI dan AMPUH telah diimplementasikan, praktik
penyimpangan masih mungkin terjadi. Hal ini memang realistis.
Namun perlu ditegaskan Tidak ada sistem yang mampu
menjamin nol pelanggaran.
Zona Integritas bertujuan:
- Memperkecil
celah penyimpangan
- Meningkatkan
transparansi
- Memperkuat
pengawasan
- Mendorong
budaya kerja yang akuntabel
Jika masih ada pelanggaran, itu bukan bukti bahwa
integritas nihil. Itu bukti bahwa pengawasan harus terus diperkuat.
Integritas bukan sesuatu yang selesai dibangun dalam satu
tahap.
Ia tumbuh melalui sistem yang diperbaiki terus-menerus, dan selama komitmen
untuk memperbaiki itu tetap ada, integritas tidak pernah nihil.
AMPUH Bukan Slogan, Melainkan
Nilai Operasional
AMPUH (Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh)
bukan sekadar branding.
Maknanya operasional:
- Akuntabel: Kinerja dan anggaran terbuka untuk diuji.
- Mandiri: Sistem tidak tergantung figur.
- Profesional: Bekerja berdasarkan standar dan kompetensi.
- Unggul: Berorientasi pada peningkatan kualitas layanan.
- Handal:
Konsisten dan berkelanjutan.
Jika implementasinya belum merata, maka yang diperlukan
adalah penguatan konsistensi, bukan penghapusan nilai. Salah satu kritik yang
patut dicermati adalah kemungkinan terjadinya “orientasi skor” dalam penilaian AMPUH
dan ZI.
Ini catatan
penting. Penilaian memang perlu lebih menekankan:
- Dampak
nyata terhadap pelayanan publik
- Penurunan
aduan masyarakat
- Transparansi
biaya dan proses
- Integritas perilaku, bukan hanya kelengkapan berkas
Namun perbaikan
metodologi bukan berarti meniadakan sistem.
Reformasi yang matang justru terbentuk dari evaluasi yang
berkelanjutan.
AMPUH Bukan Pekerjaan Tambahan dan Lomba Kebersihan
Dalam penilaiannya, AMPUH bukanlah ujian yang dengan
sistem kebut semalam akan dapat menghasilkan nilai baik. Sebagai sebuah siklus
manajemen, langkah dan tahapan pelaksanaan harus secara konsisten dijalankan
sesuai dengan urutan dan tata tertib yang telah ditentukan.
Program AMPUH pada dasarnya merupakan monitoring dan
evaluasi terhadap pelaksanaan core business (aktivitas utama) pengadilan, yang
kemudian dinormakan berdasarkan standar pelayanan dan SOP, serta disusun dalam
bentuk checklist secara elektronik. Perkembanganya AMPUH kini telah
memberlakukan cek list secara elektronik dan tidak lagi memeriksa dokumen
cetak. Jadi dapat dikatakan Program AMPUH tidak memberikan tugas tambahan di
luar tupoksi, selama satuan kerja telah melaksanakan tupoksinya secara baik
maka program AMPUH tidak akan memberatkan.
Muncul persepsi bahwa keberhasilan program AMPUH identik
dengan kantor yang tampak indah, ruang pelayanan yang tertata rapi, dan sudut-sudut
gedung yang bersih tanpa cela. Tidak jarang, menjelang penilaian, energi
tersedot pada pembenahan fisik: pengecatan ulang, penataan dekorasi, hingga
penggantian pernak-pernik ruangan.
Padahal, program tidak pernah dimaksudkan sebagai
kompetisi estetika kantor. Kerapian dan kebersihan memang penting sebagai
bagian dari standar pelayanan publik, tetapi ia bukan inti dari manajemen mutu
peradilan.
Sebagai contoh Pengadilan Negeri Langsa yang kondisi
ruangannya berantakan setelah diterpa bencana banjir tetap mendapatkan predikat
Unggul dari Program AMPUH yang
penyerahannya langsung diberikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum
sebagai bentuk apresiasi terhadap kekompakan keluarga besar Pengadilan Negeri
Langsa.
Menjaga Semangat Reformasi Peradilan
Reformasi birokrasi bukan proyek satu tahun, ini adalah
perjalanan panjang yang melibatkan:
- Perubahan
budaya
- Penataan
sistem
- Penguatan
pengawasan
- Konsistensi
kepemimpinan
Mengharapkan perubahan total dalam waktu singkat adalah
ekspektasi yang tidak realistis. Sebaliknya, mempertahankan komitmen dan terus
memperbaiki mekanisme adalah pendekatan yang lebih bijak.
Adapun
kesimpulannya adalah Meninjau ulang AMPUH dan Zona Integritas dalam arti
evaluasi dan penyempurnaan adalah hal yang wajar dan bahkan perlu, namun
menyimpulkan bahwa program tersebut hanya formalitas dan tidak berdampak adalah
simplifikasi yang tidak mencerminkan kompleksitas reformasi yang sedang
berjalan.
Yang dibutuhkan
bukan pembatalan, melainkan:
- Penguatan
pengawasan berbasis risiko
- Penilaian
berbasis outcome
- Konsistensi
penegakan disiplin
- Integrasi
teknologi untuk transparansi
Reformasi peradilan membutuhkan sistem. Sistem
membutuhkan standar. Dan standar membutuhkan pengawasan. AMPUH adalah bagian
dari kerangka tersebut. Jika ditemukan kekurangan, itu adalah ruang evaluasi,
bukan alasan untuk mundur.
Yang harus dijaga adalah keseimbangan antara
administratif dan substantif. Mutu layanan bukan hanya soal kerapian berkas,
tetapi juga kepastian hukum, kecepatan pelayanan, dan keadilan yang dirasakan
masyarakat.
Baca Juga: Memastikan AMPUH untuk Pengadilan Unggul dan Tangguh
Pada akhirnya, keberhasilan AMPUH tidak diukur dari
banyaknya dokumen yang tersusun rapi, melainkan dari meningkatnya kepercayaan
publik terhadap lembaga peradilan. Dan kepercayaan hanya tumbuh jika sistem dan
integritas berjalan beriringan.
Reformasi tidak boleh berhenti pada kritik. Ia harus berlanjut pada perbaikan yang terukur dan berkelanjutan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI