Takalar, Sulawesi Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Takalar berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Tka melalui jalur mediasi pada Selasa, (23/9/2025).
Sengketa perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Jamaluddin selaku Penggugat terhadap Bolu Dg Leman selaku Tergugat bermula dari adanya klaim penyerobotan lahan.
Penggugat menilai Tergugat telah membangun rumah permanen di atas tanah miliknya dengan kerugian yang didalilkan senilai Rp349 juta.
Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi
Perkara kemudian memasuki tahapan mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Amaliah Aminah Pratiwi Tahir. Setelah melalui dua kali pertemuan mediasi, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan pencabutan gugatan.
Hakim Mediator muda berusia 35 tahun ini dikenal sebagai mediator handal PN Takalar. Dengan pendekatan komunikatif dan persuasif yang mampu mencairkan ketegangan di ruang mediasi, dirinya menekankan kepada para pihak bahwa bagaimanapun juga mediasi merupakan jalan terbaik penyelesaian perkara.
“Mediasi merupakan jalan terbaik dalam penyelesaian perkara karena proses mediasi lebih menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak,” ujar Amaliah dihadapan para pihak.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi dipandang sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, serta dapat memberikan akses lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan dan berkeadilan.
Baca Juga: Tingkatkan Keterlibatan Masyarakat, Pemda OKI Bentuk Masyarakat Peduli Api Cegah Karhutla
“Sesuai dengan Perma 1 Tahun 2016 mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang tepat, efektif, serta penyelesaiannya dapat memuaskan para pihak”, tambahnya.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen PN Takalar dalam menghadirkan keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Pengadilan tidak hanya menjadi arena formal penyelesaian sengketa, melainkan juga sarana mendamaikan masyarakat demi terciptanya perdamaian yang berlandaskan keadilan. (Amaliah Aminah Pratiwi Tahir/Fadillah Usman/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI