Pacitan – Sengketa perdata gugatan bantahan
eksekusi tanah antara Para Pembantah dan Terbantah
I dengan Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2025/PN Pct berakhir damai, Kamis 18/12/2025.
“Perkara ini berakhir damai dan Para Pihak telah saling menjabat tangan di
ruang setelah Para Pembantah memilih
mencabut permohonan pencabutan gugatan bantahan
terhadap Permohonan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks.HT/2025/PN Pct,” ungkap rilis yang diterima
DANDAPALA.
Rilis tersebut menyampaikan, permohonan pencabutan gugatan bantahan ini berawal dari permohonan eksekusi
yang diajukan pada 6 Agustus 2025. Eksekusi tersebut kemudian dibantah oleh dua pembantah yang merupakan
pemilik semula bidang tanah yang telah diperjualbelikan kepada pihak termohon
eksekusi. Setelah transaksi jual beli dilakukan, objek sengketa dijadikan
jaminan pembiayaan kredit oleh Terbantah II dan Terbantah III kepada Terbantah
I.
Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi
Namun dalam perjalanannya, Terbantah II
dan Terbantah III tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran kredit kepada
Terbantah I. Kondisi tersebut berujung pada proses penjualan melalui lelang
atas objek jaminan, hingga hak atas objek eksekusi beralih kepada Terbantah I
selaku Pemohon Eksekusi.
Para Pembantah kemudian mengajukan bantahan eksekusi dengan alasan objek
sengketa hingga saat ini masih dikuasai oleh mereka.
Berdasarkan informasi dari Humas PN Pacitan saat ditemui
Tim Dandapala, proses mediasi
yang berlangsung dan difasilitasi oleh Hakim Mediator Natanael
Para Pihak berhasil mencapai kesepakatan damai dan bersepakat mengakhiri
permasalahan ini dengan cara pihak pertama selaku Para Pembantah dan pihak
kedua Terbantah I atau juga selaku Pemohon Eksekusi sepakat bahwa pihak pertama
akan menunjuk pihak lain sebagai pembeli atas objek eksekusi.
Pembayaran akan dilakukan secara tunai oleh pembeli kepada pihak kedua,
dengan nilai jual yang telah mencakup kewajiban pajak PPh dan PPN. Pihak kedua
juga menyatakan kesediaannya membantu proses jual beli dengan melengkapi
dokumen-dokumen yang diperlukan demi kelancaran transaksi.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Selain itu, sebelum penandatanganan akta perdamaian, para pihak sepakat
menyelesaikan proses jual beli objek sengketa beserta serah terima dokumen
legalitas dari pihak kedua kepada pembeli di hadapan notaris atau PPAT.
”Capaian mediasi dalam perkara tersebut dikategorikan berhasil sebagian, mengingat kesepakatan perdamaian tercapai antara Para Pembantah dengan Terbantah I. Mediasi tersebut dilaksanakan dengan kehadiran para pihak yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Dalam prosesnya, para pihak secara aktif menyampaikan kepentingan dan mencapai titik temu melalui fasilitasi mediator pengadilan”, ucap Humas PN Pacitan kepada Tim Dandapala.(ees)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI