Cari Berita

MA Dan PPATK Gelar Pelatihan, Perkuat Kapasitas Hakim Hadapi Kejahatan Keuangan

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2025-10-13 19:00:38
dok. dandapala

Depok - Dalam upaya memperkuat kapasitas hakim menghadapi dinamika kejahatan keuangan yang semakin kompleks, Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi membuka Pelatihan Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang digelar di Gedung APU PPT PPATK, Depok, Jawa Barat, pada Senin (13/10/2025).

Acara pembukaan dihadiri oleh para pejabat PPATK, unsur Mahkamah Agung, akademisi, serta perwakilan hakim dari berbagai pengadilan di seluruh Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian kerja sama berkelanjutan antara MA dan PPATK dalam memperkuat kemampuan aparat yudisial di bidang kejahatan keuangan.

Acara pembukaan pelatihan dibuka secara resmi oleh Ketua Tim Penjamin Mutu dan Publikasi Pelatihan APU PPT PPATK, Rahmat Kurniawan, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas hakim dalam memeriksa perkara-perkara pencucian uang.

Baca Juga: Vigilantisme dalam Kejahatan Jalanan Klitih

“Hakim harus mampu memahami pola transaksi keuangan lintas sektor”, ungkapnya dihadapan para peserta diklat.

 “Upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang tidak hanya menuntut ketelitian dalam aspek pembuktian, tetapi juga pemahaman menyeluruh terhadap pola transaksi keuangan yang mencurigakan dan lintas sektor,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa PPATK berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, terutama hakim, dalam menangani perkara kejahatan keuangan secara efektif.

“PPATK berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, khususnya para hakim, agar penanganan perkara pencucian uang dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

“Pelatihan ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara lembaga peradilan, PPATK, dan Mahkamah Agung RI dalam memperkuat integritas sistem keuangan nasional,” tambahnya kemudian.

Pelatihan ini diikuti oleh hakim-hakim dari berbagai pengadilan di Indonesia, dengan menghadirkan narasumber dari PPATK, kalangan akademisi, dan unsur Mahkamah Agung. 

Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung

Materi pelatihan dirancang komprehensif, mencakup strategi penelusuran aset hasil kejahatan, teknik pembuktian dalam perkara TPPU, serta penerapan prinsip follow the money dan follow the asset dalam proses pemeriksaan perkara.

Selain itu, peserta juga akan mempelajari pendekatan hukum lintas sektor yang berfokus pada koordinasi antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan guna memperkuat upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang di Indonesia. (Fadillah Usman/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI