Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menggelar diskusi secara daring RUU Jabatan Hakim dengan seluruh hakim di Indonesia pada Selasa (15/07/2025). Dalam awal mula pemaparannya, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RUU Jabatan Hakim, Hakim Agung Yanto menerangkan landasan, materi muatan dan jangkauan pengaturan RUU Jabatan Hakim.
Ia menyebutkan ada beberapa norma penting dalam pengaturan RUU Jabatan Hakim tersebut. Misalnya, berkaitan dengan seleksi calon hakim.
“Pada Draft RUU Jabatan Hakim Tahun 2025 pada Pasal 20 dan Pasal 21 disebutkan pengadaan hakim pengadilan tingkat pertama dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Kemudian calon hakim berasal dari: a. CPNS khusus formasi hakim, b. PNS Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dan c. Prajurit TNI untuk calon hakim pada lingkungan peradilan militer,” ungkapnya.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Dengan Praperadilan Dalam RUU KUHAP
Ketua Pokja RUU Jabatan Hakim itu juga menerangkan dalam Draft RUU Jabatan Hakim 2025 juga akan mengatur kembali usia pensiun hakim.
“Untuk hakim agung menjabat hakim agung paling lama 15 tahun ditambah perpanjangan selama 5 tahun, dengan syarat perpanjangan sehat jasmani dan rohani, berintegritas tinggi dan berkinerja baik,” terang Hakim Agung Yanto. Sedangkan usia pensiun hakim tinggi diatur maksimal 70 tahun dan hakim tingkat pertama maksimal 67 tahun.
Materi muatan penting lainnya dalam Diskusi RUU Jabatan Hakim tersebut meliputi anggaran terkait jabatan hakim.
“Anggaran terkait jabatan hakim dibebankan kepada anggaran MA, yang merupakan bagian anggaran tersendiri dari APBN. Anggaran terkait jabatan hakim tersebut juga merupakan anggaran yang diprioritaskan untuk langsung disetujui oleh DPR,” tambah Hakim Agung Yanto.
Baca Juga: Kata Kunci dalam RUU KUHAP: Checks and Balances
RUU Jabatan Hakim juga semakin menegaskan hak imunitas bagi hakim. Dalam RUU Jabatan Hakim 2025, hakim dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya hanya dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan dan penahanan atas izin Ketua MA. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka telah melakukan tindak pidana yang diancam mati atau disangka telah melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara.
Setelah pemaparan oleh Ketua Pokja RUU Jabatan Hakim, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan menyerap aspirasi seluruh hakim terkait RUU Jabatan Hakim. (wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI