Cari Berita

MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Bagi 192 Pegawai Sepanjang 2025

Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2025-12-30 11:05:06
Refleksi 2025 (dok.ist)

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi disiplin kepada 192 hakim dan aparatur peradilan sepanjang tahun 2025. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen MA dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas.

Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyampaikan, komitmen tersebut tidak hanya dituangkan dalam regulasi, tetapi diwujudkan melalui berbagai instrumen konkret, antara lain penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta penguatan pengawasan internal terhadap hakim dan aparatur peradilan.

Pernyataan itu disampaikan Sunarto dalam kegiatan Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (30/12).

Baca Juga: Menelisik Eksistensi Sanksi Tindakan dalam KUHP Nasional

"Sepanjang 2025, sebanyak 22 satuan kerja di lingkungan MA meraih predikat SMAP, sementara 19 satuan kerja lainnya memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi," kata Prof Sunarto.

Dari aspek pengawasan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung mencatat sebanyak 5.550 pengaduan diterima sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.130 pengaduan atau 74,41 persen telah selesai diproses, sedangkan 1.420 pengaduan lainnya masih dalam tahap penanganan.

Sementara itu, dalam penegakan disiplin, MA menjatuhkan sanksi kepada 192 orang, yang terdiri atas 85 hakim dan 107 aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, serta pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN). Adapun jenis sanksi yang dijatuhkan meliputi sanksi berat kepada 45 orang, sanksi sedang kepada 46 orang, dan sanksi ringan kepada 101 orang.

Baca Juga: Mengenal Jenis Sanksi Hukum di Jawa Abad ke-18, dari Cambuk hingga Dibuang

Sunarto juga menyampaikan data terkait usulan penjatuhan sanksi disiplin dari Komisi Yudisial (KY). Sepanjang 2025, KY mengajukan 36 berkas usulan sanksi disiplin terhadap 61 hakim. Dari jumlah tersebut, sembilan berkas telah ditindaklanjuti, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas masih dalam proses tindak lanjut.

Dari tindak lanjut yang telah rampung, sebanyak 12 hakim dijatuhi sanksi disiplin berdasarkan rekomendasi KY. Sementara itu, 27 hakim tidak dapat dijatuhi sanksi karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial. (SNR/ASP)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…