Jakarta- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan Antam. Kali ini, MA mengabulkan PK kedua Antam dan menolak gugatan Budi Said.
“Kabul PK. Membatalkan PK 1. Mengadili kembali. Menolak gugatan,” demikian amar singkat yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Senin (17/3/2025).
Duduk sebagai ketua majelis Suharto dengan anggota Syamsul Maarif, Prof Hamdi, Lucas Prakoso dan Agus Subroto. Adapun panitera pengganti Muhammad Firman Akbar.
Baca Juga: Susul Budi Said, Vonis Eks GM Antam Diperberat dari 4 Jadi 16 Tahun Penjara
“Putus 11 Maret 2025,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Budi Said mengklaim telah membeli berton-ton emas Antam. Belakangan, Budi Said mengklaim Antam masih kurang memberikan 1 ton lebih emas.
Baca Juga: PT Jakarta Perberat Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun Bui dan UP Rp 1 Triliun!
Atas hal itu, Budi Said menggugat Antam agar menyerahkan sisa kekurangan itu. Gugatan dikabulkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di tingkat banding, gugatan itu ditolak. Budi Said kembali menang di tingkat kasasi dan PK pertama.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said sebagai tersangka korupsi bersama pejabat Antam. Budi Said dinilai melakukan sejumlah rekayasa pembelian emas itu. Hasilnya, Budi Said divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta karena dinyatakan korupsi. Demikian juga dengan mantan GM UBPP Antam Pulogadung, Abdul Hadi Aviciena dihukum 16 tahun penjara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum