Cari Berita

Kasus Korupsi Antam Rp 1,8 Triliun, PT Jakarta Vonis Herman di Atas Tuntutan

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-07-28 09:30:34
Gedung PT Jakarta (ist)

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum mantan Vice President Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM), Herman selama 10 tahun penjara. Hukuman itu di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tuntutan selama 9 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Senin (28/7/2025).

Baca Juga: MA Kabulkan PK Kedua Perdata Antam Vs Budi Said

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Budi Susilo dengan anggota Tahsin dan Margareta Yulie Bartin. Alasan memperberat yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, telah mengakibatkan kerugian atas keuangan negara dan telah memperkaya orang lain. Dalam memutus, majelis mempertimbangkan juga Perma 1/2020.

“Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan penjatuhan pidana/lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama selama 8 (delapan) tahun pidana penjara terhadap Terdakwa Herman mengingat kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sangatlah besar yaitu sebesar Rp 1.811.054.337.110,- (satu triliun delapan ratus sebelas miliar lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu seratus sepuluh rupiah) sehingga disamping mengusik rasa keadilan di dalam masyarakat dan tidak menimbulkan efek jera, perbuatan Terdakwa Herman menurunkan kepercayaan publik terhadap investasi emas terutama bagi investor ritel yang mengutamakan keamanan dan kepastian hukum serta menggerus pasar resmi PT Antam yang menyebabkan kerugian besar bagi Perusahaan dan negara,” demikian bunyi pertimbangan majelis.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI