Cari Berita

MA Terbitkan Pedoman Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas, Lepas dan Banding

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2026-08-20 18:35:17
Dok. MA

Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.

SEMA tersebut ditetapkan di Jakarta pada 19 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat edaran ini ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.

Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dilatarbelakangi hasil penelitian Mahkamah Agung terhadap sejumlah perkara yang persidangannya menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam penelitian tersebut ditemukan adanya putusan bebas di pengadilan negeri yang diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Mahkamah Agung juga menyatakan belum menemukan adanya kesatuan hukum mengenai boleh atau tidaknya upaya hukum terhadap putusan bebas tersebut.

Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Untuk memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan, Mahkamah Agung memberikan sejumlah pedoman.

Salah satu ketentuan penting dalam SEMA tersebut menegaskan bahwa upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas tidak diperbolehkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP. Selain itu, terhadap putusan bebas juga tidak dapat dilakukan upaya hukum banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

SEMA ini juga mengatur mengenai permohonan kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal. Permohonan kasasi yang diajukan melewati tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 300 ayat (1) KUHAP dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara itu, pemohon kasasi yang tidak mengajukan atau terlambat mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari kalender setelah mengajukan permohonan kasasi dinyatakan gugur haknya untuk mengajukan permohonan tersebut.

Mengatur Upaya Hukum terhadap Putusan Lepas

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan pedoman mengenai upaya hukum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Dalam hal terdakwa diputus lepas, amar putusan wajib memuat perintah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan sejak putusan diucapkan. Apabila penuntut umum mengajukan upaya hukum banding, kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi.

Mahkamah Agung sekaligus menetapkan format baku atau templat amar putusan lepas yang tercantum dalam lampiran SEMA dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari surat edaran tersebut.

Dalam hal upaya hukum banding oleh penuntut umum, SEMA mengatur bahwa permohonan banding dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF) apabila diajukan tanpa disertai memori banding dalam jangka waktu tujuh hari kalender sebagaimana ketentuan Pasal 289 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP. Konsekuensinya, permohonan banding tersebut dinyatakan gugur.

SEMA juga mengatur tata cara penyelesaian perkara yang tidak memenuhi syarat formal. Panitera membuat surat keterangan yang menyatakan permohonan TMSF, kemudian ketua pengadilan negeri menerbitkan penetapan yang menyatakan permohonan banding atau kasasi tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal. Khusus permohonan banding yang tidak memenuhi ketentuan mengenai memori banding, permohonan dinyatakan gugur karena TMSF.

Untuk perkara banding terhadap putusan bebas dan banding yang dinyatakan gugur karena TMSF, berkas perkara tidak dikirimkan ke pengadilan tinggi. Demikian pula berkas perkara kasasi dalam kategori yang telah ditentukan tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Apabila berkas perkara telah terlanjur dikirim tetapi belum diregister, panitera pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung mengembalikannya kepada pengadilan pengaju. Sementara apabila telah diregister, perkara diputus dengan amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Baca Juga: Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP 2025

Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai perkara yang tidak memenuhi syarat formal tersebut juga tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik perlawanan, keberatan, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Dengan berlakunya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali dinyatakan tidak berlaku terhadap hal-hal yang telah diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…