Cari Berita

Majelis Hakim PN Sungailiat Fasilitasi Perdamaian Ayah & Anak dalam Kasus Penganiayaan

Andri L. - Dandapala Contributor 2026-06-18 14:35:26
Dok. PN Sungailiat

Sungailiat, Bangka Belitung – Persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Sungailiat pada Kamis (18/6) menghadirkan suasana yang berbeda. Dalam pemeriksaan perkara Nomor 167/Pid.B/2026/PN Sgl dalam kasus penganiayaan ini, Majelis Hakim memfasilitasi proses perdamaian antara terdakwa dan korban yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai anak dan ayah kandung.

Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Utari Wiji Hastaningsih, dengan hakim anggota Septri Andri Mangara Tua dan Jelika Pratiwi, Korban hadir langsung dalam persidangan untuk memberikan keterangan.

Pada awal persidangan, terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada ayahnya dan mengutarakan keinginan untuk berdamai. Permohonan tersebut disampaikan dengan penuh penyesalan di hadapan majelis hakim, penuntut umum, penasihat hukum, dan para pengunjung sidang.

Baca Juga: Pidana Tambahan yang Memutus Kuasa Ayah Pelaku Asusila terhadap Anaknya Sendiri

Korban menerima permintaan maaf tersebut serta menyatakan kesediaannya untuk berdamai. Namun, ia mengajukan 2 syarat kepada terdakwa, yakni agar kembali menghormati orang tua dan tidak lagi mengonsumsi minuman beralkohol yang selama ini menjadi pemicu terjadinya tindak pidana.

Baca Juga: Menelisik Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian

Momen perdamaian tersebut berlangsung khidmat dan mengundang haru seluruh pihak yang hadir di ruang sidang. Setelah itu, Majelis Hakim memfasilitasi penyusunan dan penandatanganan surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh terdakwadan  korban atas perdamaian yang telah dicapai.

Peristiwa tersebut menjadi gambaran bahwa proses peradilan tidak hanya berfungsi menegakkan kepastian hukum, tetapi juga dapat membuka ruang bagi pemulihan hubungan sosial dan kekeluargaan. Dalam perkara yang melibatkan anggota keluarga, rekonsiliasi yang lahir dari kesadaran para pihak merupakan nilai penting yang sejalan dengan tujuan hukum untuk menghadirkan keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum maupun rasa keadilan masyarakat. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…