Sungailiat – Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat kembali menyelesaikan sengketa secara damai melalui putusan perdamaian dalam perkara gugatan sederhana Nomor: 5/Pdt.G.S/2025/PN Sgl pada Senin (22/12) yang lalu di Ruang Sidang 2 PN Sungailiat.
Perkara ini bermula ketika Tergugat meminjam uang milik Penggugat sebesar Rp16 juta rupiah pada 22 Oktober 2023. Tak kunjung menerima pembayaran hutanf, Penggugat akhirnya mengajukan gugatan sederhana terhadap Tergugat melalui PN Sungaliat.
Upaya perdamaian yang dipimpin oleh hakim mediator, Arie Septi Zahara, mendorong pihak Tergugat untuk melakukan pembayaran atas hutangnya pada saat itu juga. Setelah pembayaran dilakukan, Penggugat memutuskan untuk mengakhiri gugatannya dengan perdamaian yang kemudian dituangkan dalam putusan perdamaian oleh hakim.
Baca Juga: PN Sidikalang Sukses Damaikan Perkara Hutang Piutang
"Keberhasilan upaya perdamaian dalam perkara gugatan sederhana ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen PN Sungailiat dalam mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Hal ini sejalan dengan semangat Mahkamah Agung dalam mendorong penguatan mediasi sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan," ujar Arie Septi Zahara dalam rilisnya kepada DANDAPALA.
Keberhasilan penyelesaian perkara perdata melalui perdamaian menegaskan komitmen PN Sungailiat, yang tidak hanya menyelesaikan sengketa secara formal, namun juga mendorong penyelesaian sengketa yang menguntungkan kedua belah pihak. (William Edward Sibarani/SNR/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI