Bale Bandung, Jawa Barat – Kembali mediator non hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung tuntaskan sengketa melalui proses mediasi. Kali ini gugatan sengketa mengenai rebutan uang pesangon, berakhir damai dengan terpakainya kata sepakat diantara para pihak, Kamis (03/09/2026).
“Setelah melalui beberapa pertemuan, dicapai kata sepakat,” kata Martua F. Manurung, mediator yang ditunjuk Majelis Hakim dalam perkara nomor 205/Pdt.G/2026/PN Blb. Martua sendiri adalah salah satu mediator non hakim di PN Bale Bandung.
Perkara sendiri bermula ketika D. Simanjuntak menggugat PT Servindo Jaya Utama dan pihak lainnya mengenai pembayaran uang pesangon dari Almarhum Henry M. Samosir.
Baca Juga: Transformasi Koperasi PN Bale Bandung, Terapkan Standar Perbankan Modern
“Prinsipal penggugat dan para tergugat, dengan didampingi kuasa hukumnya bersepakat dan menandatangani perdamaian,” ujar Martua F. Manurung yang juga seorang Panitera Pengganti.
Keberhasilan proses mediasi, baik melalui mediator hakim maupun non hakim terus didorong di PN Bale Bandung.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Dalam laman kantor pengadilan yang terletak di Jalan Jaksa Naranata, Bale Endah tercatat ada beberapa perkara yang kemudian diakhir dengan akta perdamaian melalui mediator baik hakim maupun non hakim.
“Perdamaian adalah langkah terbaik bagi penyelesaian sengketa perdata,” kata Fery Haryanta, Ketua PN Bale Bandung yang baru dilantik pada Selasa, 1 September 2026. (seg/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI