Saumlaki, Maluku – Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki berhasil menerapkan Restorative Justice melalui persidangan pidana secara elektronik (online) pada hari Rabu, 12 November 2025 dalam perkara pidana dengan nomor register 54/Pid.B/2025/PN Sml oleh I Made Bima Cahyadi, sebagai Hakim Ketua, Ratumela Marten Petrus Sabono dan Stefanus Fernandus masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan didampingi Hendrawiyanto selaku Panitera Pengganti yang telah Penuntut Umum dakwakan dengan dakwaan Tunggal dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menangani penuntutan di wilayah yang cukup jauh dari PN Saumlaki, namun masih berada dalam yurisdiksi PN Saumlaki. Hal ini menjadi alasan praktis untuk menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan melalui persidangan elektronik, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik, serta SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022.
“Capaian penting dalam perkara ini dikarenakan telah berhasil menerapkan pendekatan Restorative Justice dengan berfokus pada pemulihan hubungan antara Terdakwa dan Korban, serta mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan kemanusiaan, bukan semata-mata penghukuman”, Ucap Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: PN Saumlaki Maluku Berhasil Damaikan Pemkab Kepulauan Tanimbar dan Kades Lauran
Pada saat setelah dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum, lalu Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa “Terhadap dakwaan yang telah dibacakan tersebut, apakah Terdakwa ada keberatan benar?” lantas Terdakwa menjawab “Saya tidak keberatan Yang Mulia dan saya membenarkannya serta ingin meminta maaf secara langsung terhadap Korban”.
Majelis Hakim menilai bahwa perkara ini dapat dilaksanakannya Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka daripada itu dan menghimbau Penuntut Umum untuk memfasilitasi untuk menerima permintaan maaf Terdakwa dan penerapan Restorative Justice yang dilangsungkan secara elektronik (online).
Baca Juga: Lalui Jalan Menantang, Tim PN Saumlaki Maluku Cek Lokasi Objek Gugatan
Persidangan secara elektronik dilanjutkan dengan dihadiri Korban beserta keluarganya menerima permintaan maaf dan berkenan untuk permasalahan ini diselesaikan secara Restorative Justice, lantas Majelis Hakim mempersilahkan Terdakwa meminta maaf secara langsung di hadapan Majelis Hakim secara virtual dan diberikan kesempatan untuk berunding secara adat dan kekeluargaan untuk membuat kesepakatan perdamaian dengan dibantu Penuntut Umum. Bahwa dalam kesepakatan perdamaian tersebut di tandatangani dihadapan Majelis Hakim secara virtual serta menghimbau Terdakwa dan Korban untuk melaksanakan kesepakatan perdamaian tersebut, bahwa kesepakatan damai yang dicapai oleh Terdakwa dan Korban menjadi dasar pertimbangan hukum bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang berkeadilan, selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Dengan keberhasilan penyelenggaraan sidang pidana secara elektronik dengan penerapan Restorative Justice ini, PN Saumlaki menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan peradilan yang modern, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Diharapkan penerapan sidang elektronik seperti ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi pengadilan-pengadilan lain di wilayah kepulauan dan daerah dengan tantangan geografis serupa. (Dharma Setiawan Negara/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI