Cari Berita

PN Saumlaki Maluku Berhasil Damaikan Pemkab Kepulauan Tanimbar dan Kades Lauran

I Made Bima Cahyadi - Dandapala Contributor 2025-08-27 10:00:00
Dok. PN Saumlaki

Saumlaki, Maluku - Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki berhasil mendamaikan melalui proses mediasi sengketa perdata antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kepala Desa Lauran. Proses mediasi Perkara Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Sml tersebut dipimpin oleh Mediator Hakim, I Made Bima Cahyadi, sejak tanggal 14 Agustus 2025 akhirnya membuahkan hasil dengan kesapakatan damai antara kedua belah pihak serta menandatangani perjanjian damai terkait sisa pembayaran ganti rugi tanah ulayat yang digunakan untuk pembangunan jalan umum.

“Sengketa ini bermula dari gugatan wanprestasi yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Saumlaki oleh Kepala Desa Lauran melalui kuasa hukumnya. Sebelum gugatan tersebut diajukan, pihak Kepala Desa Lauran telah berulang kali mengirimkan surat permintaan pencairan dana dan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, namun tidak mendapatkan respons. Gugatan tersebut menuntut sisa ganti rugi sebesar Rp 832.542.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) atas penggunaan tanah ulayat seluas 44.400 (empat puluh empat ribu empat ratus) meter persegi di Desa Lauran untuk pembangunan di Jalan Prof. Dr. Boediyono, Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar”, bunyi rilis berita yang DANDAPALA terima dari pengadilan tersebut.

Lebih lanjut, perjanjian pelepasan hak atas tanah telah dibuat pada 12 Desember 2014 dengan kesepakatan harga Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, sehingga total nilai ganti rugi seharusnya mencapai Rp1.110.000.000 (satu miliar seratus sepuluh juta rupiah). Meskipun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp277.458.000 (dua ratus tujuh puluh tujuh empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah), sisa pembayaran sebesar Rp832.542.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) belum dilunasi hingga gugatan ini diajukan pada 7 Agustus 2025.

Baca Juga: PN Rantau Kalsel Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Sengketa Tanah

Setelah melalui proses mediasi beberapa kali sejak tanggal 14 Agustus 2025 sampai dengan 26 Agustus 2025 dinyatakan mediasi berhasil yang dilandasi dengan itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah di luar jalur litigasi yang panjang dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berkomitmen untuk segera menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran.

Baca Juga: Saatnya Kabupaten Kepulauan Meranti Punya Pengadilan Negeri Sendiri, Ini Alasannya

“Kesepakatan damai ini menjadi contoh positif dalam penyelesaian sengketa dan diharapkan dengan ditandatanganinya perjanjian ini pembangunan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat terus berjalan dengan lancar tanpa hambatan hokum”, tutup rilis berita tersebut. (fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag