Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO) dan kriminalisasi terhadap perantara prostitusi sama-sama berhubungan
dengan perlindungan martabat manusia, tetapi keduanya bukanlah delik yang
identik. Persinggungan keduanya menjadi semakin penting untuk dibahas sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026.
KUHP Nasional menempatkan perdagangan orang
dalam Pasal 455 yang merupakan norma hukum pengganti dari Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (UU 21/2007), sedangkan
perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul
diatur dalam Pasal 420 dan dapat diperberat berdasarkan Pasal 421 apabila
dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata
pencaharian, yang mana pasal tersebut merupakan norma hukum pengganti dari
Pasal 296 Wetboek van Strafrecht (WvS).
Dapat dilihat bahwa KUHP Nasional justru
mempertahankan pembedaan antara delik yang berkaitan dengan memudahkan
perbuatan cabul dengan delik TPPO. Konsekuensinya, maka tidak setiap orang yang
berperan sebagai perantara prostitusi secara otomatis dapat dikualifikasikan
sebagai pelaku TPPO. Pembedaan tersebut harus dibangun melalui analisis unsur delik,
bukan semata-mata berdasarkan label “muncikari”, “broker prostitusi” atau fakta
bahwa terdapat transaksi seksual.
Baca Juga: Reformasi Hukum Acara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Struktur Pasal 455 KUHP Nasional
mempertahankan substansi utama Pasal 2 UU 21/2007, di mana pelaku harus
melakukan salah satu proses yang disebutkan dalam norma pasal yaitu perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.
Selanjutnya, perbuatan tersebut harus
dilakukan dengan sarana/cara tertentu, antara lain ancaman atau penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau pemberian bayaran/manfaat
walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang
lain, dan dilakukan untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.
Dengan demikian, TPPO memiliki karakteristik
atau elemen utama berupa adanya “proses” terhadap seseorang, dilakukan dengan
“sarana atau cara” tertentu, serta bertujuan untuk “mengeksploitasi”. Persetujuan
korban bahkan tidak dengan sendirinya menghapus TPPO apabila unsur-unsur
sebagaimana dirumuskan dalam pasal terpenuhi.
Berbeda dengan struktur pasal TPPO, Pasal 420
KUHP Nasional hanya mensyaratkan perbuatan “menghubungkan atau memudahkan orang
lain melakukan perbuatan cabul” dan mengancamnya dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun. Pasal 421 KUHP Nasional kemudian berfungsi sebagai
ketentuan pemberatan apabila delik tersebut dilakukan sebagai kebiasaan atau
untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian, dengan pidana yang dapat
ditambah 1/3 (satu per tiga).
Hal ini berarti bahwa esensi dari Pasal 420 juncto
Pasal 421 KUHP Nasional berada pada perbuatan memfasilitasi atau
menghubungkan terjadinya perbuatan cabul, bukan pada proses perdagangan manusia
untuk tujuan eksploitasi. Penjelasan Pasal 421 KUHP Nasional pun menyatakan
bahwa pasal a quo dimaksudkan untuk memberantas tempat pelacuran.
Persoalan muncul ketika seseorang menyediakan
tempat, mempertemukan pelanggan dengan pekerja seks, mengatur transaksi, atau
memperoleh komisi dari praktik prostitusi. Fakta tersebut dapat memenuhi unsur
Pasal 420 KUHP Nasional dan apabila dilakukan secara habitual atau menjadi mata
pencaharian, maka memenuhi unsur Pasal 421 KUHP Nasional. Namun demikian,
terhadap fakta yang sama tidak secara otomatis memenuhi Pasal 455 KUHP
Nasional.
Sebagai contoh, apabila seseorang hanya
mempertemukan dua orang dewasa yang secara sadar dan sukarela sepakat melakukan
hubungan seksual, kemudian menerima komisi dari transaksi tersebut, maka dalam
konstruksi demikian terdapat indikasi kuat mengenai delik memudahkan atau
menghubungkan perbuatan cabul. Akan tetapi, untuk menaikkannya menjadi TPPO
masih harus dibuktikan adanya salah satu proses, sarana/cara yang dilarang, dan
tujuan eksploitasi yang disyaratkan dalam Pasal 455 KUHP Nasional.
Demarkasi ini menjadi penting karena hukum
pidana tunduk pada asas legalitas yang di dalamnya terkandung lex stricta,
yaitu hukum pidana harus ditafsirkan secara ketat sesuai rumusan pasalnya. Aparat
penegak hukum tidak boleh memperluas suatu rumusan delik hanya karena
perbuatannya dipandang tercela secara moral.
Identitas seseorang sebagai perantara
prostitusi bukanlah unsur tersendiri dalam TPPO, sehingga hal yang menjadi
penentu adalah terpenuhinya unsur proses, sarana/cara, dan tujuan yang
disebutkan dalam Pasal 455 KUHP Nasional secara sah dan meyakinkan.
Demarkasi
tersebut menjadi semakin relevan dalam perkembangan praktik hukum secara
aktual, di mana Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 223 K/Pid.Sus/2025
mengafirmasi konstruksi hukum tersebut dengan menegaskan kaidah hukum: “Kesepakatan
antara pelaku/perantara dengan pekerja seks untuk mencarikan dan mempertemukan
pelanggan dengan imbalan sebagai penghasilan bukan merupakan tindak pidana
perdagangan orang, karena tanpa adanya proses, cara, dan tujuan eksploitasi
sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang. Perbuatan tersebut termasuk dalam kategori tindak
pidana biasa/umum sebagaimana Pasal 296 KUHP”.
Pada putusan a quo, Mahkamah Agung
masih menggunakan norma hukum dalam UU 21/2007 dan WvS karena KUHP Nasional
baru secara resmi diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026, sehingga tindak
pidana dan proses peradilan dalam putusan tersebut masih tunduk pada hukum
pidana positif yang berlaku pada saat peristiwa terjadi. Setelah berlakunya
KUHP Nasional, konstruksi pasal dalam UU 21/2007 dan WvS pada kaidah hukum
tersebut pengacuannya diganti dalam pasal-pasal KUHP Nasional yang telah diuraikan
pada bagian awal tulisan ini.
Kaidah hukum tersebut memiliki implikasi
krusial dalam praktik penegakan hukum setelah berlakunya KUHP Nasional. Melalui
putusan tersebut, dapat dilihat perbedaan antara delik TPPO dengan delik memudahkan
percabulan bukan sekadar perbedaan nomenklatur, melainkan merupakan perbedaan
mendasar mengenai struktur unsur tindak pidananya (bestanddelen van het
delict).
Pada akhirnya, demarkasi antara Pasal 455 KUHP
Nasional (Delik TPPO) dengan Pasal 420 juncto Pasal 421 KUHP Nasional
(Delik Memudahkan Percabulan) bukan sekadar persoalan klasifikasi tindak
pidana, melainkan merupakan manifestasi dari asas legalitas, kepastian hukum,
dan proporsionalitas dalam hukum pidana. Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor
223 K/Pid.Sus/2025 memberikan arah yang jelas bahwa status seseorang sebagai
perantara prostitusi tidak dapat dipandang secara otomatis sebagai pelaku TPPO.
Oleh karena itu, setiap perkara harus
dianalisis dan bertumpu pada pembuktian tentang terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur
delik yang dirumuskan dalam norma hukum pidana secara cermat dan objektif,
bukan berdasarkan penilaian moral terhadap jenis pekerjaan pelaku ataupun
adanya praktik prostitusi semata.
Dengan demikian, pemberantasan TPPO tetap dapat
dilakukan secara efektif untuk memastikan agar penegakan hukum diterapkan
secara tepat, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis tanpa
mengorbankan prinsip-prinsip fundamental hukum pidana yang menjadi fondasi
negara hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI