Cari Berita

Badilum Gandeng KPK Sosialisasikan Aturan Pelaporan LHKPN

Bayu W, Fransisca A, Andi R & Yulianti - Dandapala Contributor 2026-01-20 12:00:50
doc. Badilum

Jakarta – Ditjen Badilum MA bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Hal ini diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024 dan Bimbingan Teknis Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang digelar di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Selasa (20/1/2026).


Kegiatan ini menegaskan kembali komitmen KPK dalam menjalankan strategi “Trisula Pemberantasan Korupsi”, yakni pencegahan, penindakan, dan pendidikan. Melalui pelaporan LHKPN, penyelenggara negara didorong untuk menjaga integritas, menanamkan nilai kejujuran dan keterbukaan, serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan jabatan.

Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi


Direktur Jenderal (Dirjen) Badilum, Bambang Myanto menyampaikan harapannya terkait pelaksanaan kegiatan ini. “Sosialisasi ini diharapkan mempersiapkan para wajib lapor di lingkungan Badilum, dapat melaporkan harta kekayaannya dengan benar, lengkap dan tepat waktu,” ucapnya.


Perwakilan KPK, Dicky Ade Alfaresi menerangkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu langkah strategis utama dalam pemberantasan korupsi dengan melibatkan peran serta masyarakat. “Amanat Undang-Undang 28/1999, mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat,” ujar Dicky.


Tujuan pelaporan LHKPN dalam pencegahan korupsi, antara lain untuk menjaga integritas penyelenggara negara, menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab, menghindari potensi konflik kepentingan, dan menjadi media kontrol masyarakat.


Diketahui, Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024 membawa sejumlah pembaruan penting. Salah satunya adalah perubahan batas waktu penyampaian LHKPN yang kini dipersingkat menjadi paling lambat 2 (dua) bulan sejak pengangkatan, berakhirnya jabatan, atau pensiun. Selain itu, pengaturan baru juga menegaskan kewajiban pengumuman LHKPN, termasuk terhadap laporan yang dinyatakan tidak lengkap, sebagai bentuk transparansi kepada publik.


Regulasi ini juga memperluas dan memperjelas kategori penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, termasuk hakim, panitera, jurusita, serta pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara. Penilaian harta tidak bergerak kini wajib menggunakan nilai estimasi yang lebih objektif, seperti Nilai Jual Objek Pajak, Zona Nilai Tanah, atau nilai pasar.


Dalam kegiatan ini KPK juga memberikan penjelasan praktis terkait teknis pengisian LHKPN. Salah satu poin yang ditekankan yakni pengisian data kewajiban berupa hutang yang dicantumkan berdasarkan nilai pokok hutang, serta pelaporan aset yang diperoleh secara kredit yang tetap dicatat sesuai dengan jenis hartanya. Penjelasan tersebut diharapkan dapat meminimalkan kekeliruan dalam pengisian laporan.


“Pada pelaporan Harta Tidak Bergerak, Penyelenggara Negara harus memasukkan nilai estimasi saat pelaporan berdasarkan nilai jual objek pajak, zona nilai tanah, atau nilai estimasi pasar,” ucap Dicky. Setelah pelaporan LHKPN yang dinyatakan “lengkap” akan diumumkan, paling lambat 2 bulan terhitung sejak disampaikannya tanda terima.


Dicky juga mengingatkan dalam hal verifikasi adminitratif LHKPN yakni pastikan kirim dokumen surat kuasa secara lengkap, pastikan mengisi harta kas dan setara kas, pastikan pengisian LHKPN telah sesuai isian angkanya, serta pastikan isian penerimaan dan pengeluaran dihitung setahun.


Dalam aspek penegakan, KPK menegaskan adanya sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang terlambat, tidak lengkap, atau tidak melaporkan LHKPN, termasuk bagi yang memberikan keterangan tidak benar. Sanksi tersebut direkomendasikan kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Penyelenggara negara dapat diberikan sanksi jika terlambat melaporkan LHKPN, tidak melaporkan secara lengkap dan benar, tidak memenuhi undangan klarifikasi dalam rangka pemeriksaan LHKPN, dan jika tidak melaporkan sama sekali, yang mana penjatuhan sanksi mengikuti PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS,” ungkap Dicky.


Berdasarkan Report Ikhtisar Kepatuhan LHKPN per 19 Januari 2026, Dicky mengungkapkan wajib lapor di MA berjumlah 18.802 orang. Terdapat 11.332 orang sudah melapor, belum melapor berjumlah 7.470 orang, dalam antrian berjumlah 4.091 orang, belum lengkap berjumlah 338 orang, telah lengkap berjumlah 6.903 orang, persentase pelaporan sebesar 60,27%, dan persentase kepatuhan sebesar 36,71%.

Baca Juga: MA Wajibkan Aparatur Lapor LHKPN 2025, Cek Tenggat Waktunya


Melalui sosialisasi ini, KPK berharap pelaporan LHKPN tidak lagi dipandang sebagai formalitas, melainkan sebagai instrumen penting untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. (zm/snr/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…