Cari Berita

Menaker Beri Pembekalan Hakim Ad Hoc PHI, Tekankan Ekosistem Ketenagakerjaan Berkeadilan

Tim Badilum - Dandapala Contributor 2026-09-24 09:00:05
Dok. Ist.

Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Ir. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D. memberikan pembekalan kepada Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pembekalan Hakim Ad Hoc PHI Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Rabu (23/9/2026).

Dalam pembekalan tersebut, Menaker menekankan pentingnya peran Hakim Ad Hoc PHI dalam menjaga keadilan dan keseimbangan hubungan industrial di tengah dinamika ketenagakerjaan nasional. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial, menurutnya, tidak semata-mata berkaitan dengan aspek formal hukum, tetapi juga perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, produktivitas, dan keberlanjutan dunia usaha.

Dengan latar belakang keilmuan di bidang ergonomi, produktivitas, hubungan industrial, transformasi sumber daya manusia, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Prof. Yassierli mendorong para hakim memahami persoalan ketenagakerjaan secara komprehensif dan multidisipliner.

Baca Juga: Badilum Panggil 81 Hakim Ad Hoc PHI Ikuti Pembekalan di Jakarta

Pemahaman terhadap ekosistem industri, budaya kerja, produktivitas, serta kondisi di tempat kerja dinilai penting agar hakim dapat memahami konteks setiap perselisihan secara utuh dan menghasilkan putusan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya hubungan industrial yang sehat dan harmonis.

Kegiatan Bimtek dan Pembekalan Hakim Ad Hoc PHI 2026 berlangsung pada 21–25 September 2026. Kegiatan tersebut sebelumnya dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto.


Selain pembekalan dari Menteri Ketenagakerjaan, para peserta mendapatkan materi dari Hakim Agung, Hakim Ad Hoc PHI Mahkamah Agung, pakar ketenagakerjaan, serta pejabat struktural Kementerian Ketenagakerjaan. Materi meliputi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), teknik penyusunan putusan, hukum acara PHI, serta mekanisme penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit, mediasi, dan konsiliasi.

Sebagai bagian dari penguatan wawasan kelembagaan, para Hakim Ad Hoc PHI juga dijadwalkan mengunjungi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung serta bersilaturahmi dengan jajaran pimpinan Mahkamah Agung pada Kamis (24/9).

Baca Juga: Mengadili Diri Sendiri Sebelum Mengadili Orang Lain, Refleksi Etik Calon Hakim Adhoc PHI

Rangkaian pembelajaran yang diawali dengan pretest pada hari pertama akan ditutup dengan ujian komprehensif pada Jumat (25/9). Evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses pembekalan sebelum para Hakim Ad Hoc PHI menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di lingkungan peradilan umum.

(ldr/hph)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…