Genap
lebih dua dekade
usia reformasi tata kelola peradilan (judicial governance) di Indonesia,
perdebatan mengenai arsitektur hubungan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi
Yudisial (KY) seakan tidak pernah surut. Wacana baru kembali mengemuka, yang
menempatkan KY sebagai "penyempurna" kekuasaan kehakiman guna
memperkuat independensi peradilan. Secara retorika, gagasan ini tampak
progresif. Namun, jika diteliti secara saksama dari kacamata teoretis dan
ketatanegaraan, konsep ini menyimpan paradoks fundamental yang justru
membahayakan kemerdekaan hakim itu sendiri dalam menjalankan tugas
peradilan.
Secara
konstitusional, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan kekuasaan
kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Konstitusi secara tegas membatasi bahwa pelaku
kekuasaan kehakiman yang absolut di Indonesia hanyalah MA dan Mahkamah
Konstitusi (MK).
Menempatkan lembaga non pelaku peradilan seperti KY dalam posisi sebagai "penyempurna" berisiko memicu perdebatan konstitusional yang pelik, bahkan berpotensi dituduh sebagai bentuk intervensi institusional. Jika tidak dibatasi secara ketat, peran "penyempurna" ini dikhawatirkan meluas dari sekadar mengawasi perilaku etis hakim menjadi ikut campur dalam ranah independensi substansi perkara.
Baca Juga: Kepala BUA MA: Financial Patriotism, Fondasi Menuju Kemandirian MA
Ancaman
"Dua Kewenangan Kembar" dan Reduksi One
Roof System
Gagasan
ini sering kali berlindung di balik model tanggung jawab bersama (shared
responsibility) antara MA dan KY. Kendati diklaim bertujuan positif untuk
menciptakan checks and balances, dari perspektif kemerdekaan peradilan,
konsep ini berpotensi mereduksi makna “Sistem Satu Atap” (One Roof System)
yang diperjuangkan dengan darah dan air mata pada era Reformasi.
Perlu
diingat, one roof system lahir bukan tanpa alasan historis yang kuat.
Sistem ini dihadirkan untuk memotong campur tangan pihak eksekutif maupun
kekuatan luar lainnya dalam urusan administrasi, finansial, dan organisasi
hakim agar kemandirian yudisial terjaga utuh di bawah satu komando
institusional. Jika manajemen dan tata kelola peradilan ditarik kembali ke arah
shared responsibility yang terlalu dominan melibatkan KY, yang lahir
justru anomali birokratis berupa "dua kewenangan kembar". Akibatnya,
hakim berada di bawah tekanan psikologis dan struktural dari dua lembaga dengan
kiblat kekuasaan yang berbeda, yang pada akhirnya merusak konsentrasi mereka
dalam memutus perkara secara obyektif.
Paradoks teoretisnya pun nyata: bagaimana mungkin kita hendak meningkatkan independensi peradilan justru dengan cara memperkuat lembaga pengawas eksternal secara agresif? Pengalaman empiris global menunjukkan bahwa pengawasan eksternal yang melampaui batas proporsionalitas justru melemahkan kemerdekaan individual hakim (individual independence). Hakim mudah dihinggapi ketidakpastian, bersikap ragu-ragu, atau cenderung mengambil posisi "cari aman" dalam memutus perkara, semata-mata karena dibayangi ketakutan dilaporkan ke KY oleh pihak yang kalah berperkara dengan dalih mencari-cari pelanggaran etik.
Jebakan
Adopsi Model Prancis dan Italia
Dalam
diskursus teoretis, praktik Judicial Council di Prancis (Conseil
supérieur de la magistrature) dan Italia (Consiglio Superiore della
Magistratura) sering dijadikan acuan ideal bagi para pemikir hukum. Namun,
kritik terbesarnya terletak pada jurang perbedaan rumpun sistem hukum (legal
families) dan tradisi ketatanegaraan yang melingkupinya.
Di Italia dan Prancis, Judicial Council bertindak sebagai badan manajemen internal peradilan yang sebagian besar anggotanya diisi oleh para hakim itu sendiri (Judicial Self Governance). Sementara di Indonesia, KY sejak awal didesain sebagai lembaga penunjang (state auxiliary organ) yang bersifat eksternal murni dan terpisah dari tubuh MA. Memaksakan model shared responsibility ala Eropa daratan ke dalam arsitektur KY - MA saat ini, tanpa mengubah fundamental UUD 1945, hanya akan melahirkan disharmoni hukum yang mengancam kemandirian institusi peradilan dari dalam.
Titik
Nadir: Bias "Teknis Yudisial" versus "Kode Etik"
Persoalan
paling mendasar yang belum tuntas selama dua dekade terakhir adalah ketiadaan
garis batas yang tegas antara "teknis yudisial" (independensi hakim
dalam menilai fakta dan hukum) dengan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim (KEPPH).
Prinsip negara hukum mensyaratkan bahwa pertimbangan hukum seorang hakim dalam memutus perkara tidak boleh dinilai, diperiksa, atau diadili oleh lembaga mana pun di luar jalur peradilan resmi melalui mekanisme upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali). Namun dalam realitas praktik peradilan, batas antara "salah menerapkan hukum" (murni ranah teknis yudisial) dengan "sengaja salah karena menerima suap" (pelanggaran etik) sering kali sangat abu-abu dan bias. Pertanyaannya, apakah penataan ulang judicial governance benar-benar mampu merumuskan formula objektif tanpa melanggar doktrin universal bahwa hakim tidak boleh diinterogasi atas putusannya?
Menata
Ulang Tanpa Mengancam Independensi
Agar
penataan ulang judicial governance tidak salah arah dan justru menjadi
instrumen pelemahan peradilan yang sistematis, beberapa langkah strategis
mutlak dilakukan: (1) Mempertegas Batas Pengawasan, yang mana KY harus
dikembalikan pada khitahnya sebagai pengawas eksternal yang fokus pada
integritas moral dan perilaku personal hakim, bukan pada substansi putusan atau
penalaran hukum (legal reasoning). Setiap laporan masyarakat yang
menyentuh ranah teknis yudisial harus otomatis ditolak untuk melindungi
independensi hakim. (2) Penguatan Mekanisme Internal, sinergitas antara
MA dan KY melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) harus diperkuat sebagai
instrumen checks and balances yang sehat, bukan sebagai arena perebutan
pengaruh institusional antar lembaga negara. (3) Mendorong Akuntabilitas
Berbasis Transparansi, berupa perbaikan kesejahteraan hakim dan penguatan
pengawasan internal oleh Badan Pengawasan MA harus berjalan seiring dengan
transparansi penanganan perkara yang ketat, sehingga potensi intervensi
eksternal dapat diminimalisasi secara objektif dan akuntabel.
Baca Juga: KRMT Wongsonegoro : Pendiri Jong Java, Hakim Sampai Waperdam RI
Merumuskan
masa depan kekuasaan kehakiman Indonesia menuntut kejernihan nalar
konstitusional yang matang. Jangan sampai niat baik untuk menyempurnakan tata
kelola peradilan justru mencederai roh utama reformasi: melahirkan korps hakim
yang mandiri, berani, dan merdeka demi tegaknya keadilan substantif bagi
seluruh rakyat Indonesia. (seg/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI