Cari Berita

Presiden Prabowo Apresiasi Mahkamah Agung, Produktivitas Kinerja Capai 99,54 Persen

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-08-14 14:00:16
Dok. TV Parlemen

Jakarta. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung (MA) dalam menyelesaikan perkara. Dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Presiden menyebut produktivitas MA mencapai 99,54 persen. Di saat yang sama, ia menegaskan pentingnya menjaga supremasi hukum dan kemandirian hakim.

Apresiasi tersebut disampaikan Presiden ketika memaparkan sejumlah capaian di bidang hukum dan peradilan. Menurutnya, kecepatan penyelesaian perkara menjadi salah satu indikator penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Produktivitas Mahkamah Agung mencapai 99,54 persen. Selain itu sebanyak 96,74 persen perkara diselesaikan dalam waktu kurang dari 3 bulan. Ini adalah capaian ketepatan waktu yang tinggi bagi MA dalam menyelesaikan perkara.

Data kinerja MA menunjukkan, bahwa terdapat 38.148 perkara yang ditangani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.973 perkara telah diputus. Dengan demikian, produktivitas memutus perkara mencapai 99,54 persen.

Baca Juga: Benang Merah Pidato Presiden RI dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan

Selain produktivitas memutus, MA mencatat ketepatan waktu penyelesaian perkara pada tahap minutasi. Sebanyak 35.728 perkara atau 96,74 persen dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.

Capaian produktivitas tersebut juga menjadi bagian dari keberhasilan MA mempertahankan rasio produktivitas di atas 99 persen selama enam tahun berturut-turut. Angka tersebut menunjukkan tingginya jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dibandingkan dengan jumlah perkara yang ditangani.

Namun, Presiden tidak hanya menyoroti aspek kecepatan penyelesaian perkara. Ia menempatkan capaian tersebut dalam konteks yang lebih luas, yakni penguatan supremasi hukum dan kemandirian kekuasaan kehakiman.

“Kita harus menjaga supremasi hukum dan kemandirian hakim,” tegas Prabowo.

Menurut Presiden, hukum dan keadilan harus dapat dirasakan seluruh masyarakat. Ia menekankan bahwa akses terhadap keadilan tidak boleh hanya tersedia bagi kelompok yang memiliki kekuatan atau sumber daya. Presiden juga menyampaikan bahwa, Supremasi hukum dan keadilan tidak hanya untuk orang yang kuat tapi rakyat kita yang paling tidak berdaya, harus bisa mendapat keadilan di pengadilan. Dalam pidatonya, Presiden juga menyinggung peningkatan kesejahteraan hakim sebagai bagian dari perhatian pemerintah terhadap kemandirian hakim. 

Baca Juga: Sepanjang 2025, MA Putus 37.865 Perkara

Pernyataan tersebut menempatkan kinerja penyelesaian perkara dan kemandirian hakim dalam satu rangkaian pesan. Kecepatan menyelesaikan perkara menjadi capaian kinerja, sementara supremasi hukum dan kemandirian hakim menjadi prinsip yang harus tetap dijaga dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.

Bagi MA, capaian produktivitas 99,54 persen dan ketepatan waktu minutasi 96,74 persen menjadi bagian dari kinerja peradilan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Pada saat yang sama, pesan Presiden menegaskan bahwa peningkatan kinerja peradilan tetap harus berjalan dalam kerangka supremasi hukum dan kemandirian hakim. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…